Ambon,MalukuBersatu.Com,- Sistim Penerimaan Murid Baru (SPMB) propinsi Maluku Tahun Ajaran 2026-2027 sementara berproses. Media ini menyapa Kepsek SMA Negeri 12 Ambon Ibu Thea Adriansz dengan penuh keramahan dikatakan. Lembaga pendidikan SMA 12 berterima kasih dan apresiasi perhatian media. Karena senantiasa meng-upgrade perkembangan pendidikan di sekolah ini. Sebagaimana diharapkan oleh Disdikbud Maluku yang dipimpin Sarlota Singerin.

"Lanjutnya, untuk tahun ajaran baru penerimaan peserta didik kelas 10 tahun (2026 2027) oleh Dinas Pendidikan mulai diberlakukan penerimaan berbasis online. Tidak lagi secara manual dan aplikasi Link disiapkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan provinsi Maluku. Ini benar-benar suatu langkah maju dari Dikdisbud yang patut kami berikan apresiasi", ungkapnya.
Namun proses penerimaan masih tetap gunakan empat jalur yaitu domisili, prestasi, afirmasi dan mutasi. Dan kini berdasarkan juknis, SMA N 12 Ambon, tahun 2026 peroleh kuota penerimaan sebanyak 288 murid. Terdiri dari untuk sonasi sebanyak 101 siswa, jalur prestasi 86, afirmasi juga 86 dan jalur mutasi itu sekitar 14. Menyangkut kebijakan ibu Kadis DR Sarlota Singerin sangat serius.

Dimana untuk jalur sonasi, sekolah yang muncul pada aplikasi adalah sekolah yang berada pada sona murid tersebut berdomisili. Sebagai salah satu pimpinan sekolah, saya sangat bersyukur dengan aplikasi yang dibuat sebab tidak terjadi lagi penumpukan murid pada sekolah tertentu. Dengan demikian murid tidak dapat memilih sekolah diluar sona.
Itu merupakan ketentuan yang sangat baik sekali, Sistim yang ditetapkan akan membuat terjadi pemerataan murid disetiap sekolah. Lanjutnya proses penerimaan terbagi atas dua tahap. Gelombang pertama dibuka (01-13/06/26) kini sudah off dan siap diumumkan pada (23/06/26), terdaftar tahap pertama untuk SMA N 12 sebanyak 187 siswa dari kuota yang tersedia 288.
Memang belum memenuhi kuota, nantinya kami menunggu gelombang kedua dibuka (23-30/06/26). Dan menyangkut SPMB dalam rapat evaluasi akhir, dewan guru sudah tahu kini ada 187 murid terdaftar. "Dijelaskan lagi bagi sekolah yang melebihi kuota maka harus melepaskan siswa yang mendaftar. Jadi ada sekolah-sekolah yang kuotanya sudah lebih itu diwajibkan oleh dinas harus melepaskan calon siswa.

Sebab kalau tidak maka murid tersebut tidak tercatat pada Dapodik dan yang jadi korban calon siswa itu sendiri. Terkait itu Disdikbud selalu peringatkan para pimpinan sekolah, untuk benar-benar melaksanakan proses sesuai ketentuan SPMB. Dan menyangkut hal itu ibu Kadis Sarlota Singerin sangat benar-benar serius lakukan pemantauan. Sebab penerapan Aplikasi SPMB tahun, murid hanya di beri pilihan 1 sekolah saja.
Saat dimintai harapan ibu Kepsek, terhadap proses penerimaan murid baru ditahun ajaran baru secara online. "Dengan sistem yang diterapkan tersebut maka kedepan mutu pendidikan semakin meningkat. Sebab, semua guru disetiap sekolah memiliki tugas yang sama mencerdaskan anak bangsa mewujudkan generasi emas yang memiliki ilmu pengetahuan dan karakter baik.
"Kami berikan apresiasi diberikan kepada ibu kadis,, DR Sarlota Singerin atas kebijakan jalankan SPMB diyakinkan peserta didik akan merata di semua sekolah yang ada di propinsi Maluku. Kebijakan yang kini dibuat merupakan sesuatu yang berarti sekolah yang masih kurang murid akan alami pemerataan. Semua informasi dilakukan Disdikbud par Maluku pung bae", tuturnya

Dan guru miliki tugas mengajar semua anak Indonesia dan pertumbuhan anak-anak yang selalu jadi perhatian agar mereka berkarakter, par Maluku pung Bae.(MB-01)