Astuti : Terus Buat Perubahan Tingkatkan  Perekonomian Untuk Kesejahteraan Masyarakat

Astuti : Terus Buat Perubahan Tingkatkan Perekonomian Untuk Kesejahteraan Masyarakat

Ambon,MalukuBersatu.Com,-Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional Maluku, Yana Astuti selesai memperingati  hari Bakti PUPR yang ke-80. Yang berlangsung dibawah Jembatan Merah putih (03/12/25)  kepada puluhan wartawan menuturkan. Kedepan dengan semakin bertambah usia maka kita harus berbuat yang lebih baik. "Dan tentunya terkait dengan pembangunan di Maluku sata harus lakukan secara merata", tuturnya.

img-1764736979.jpg

Lanjutnya, terkait dengan pemerataan tersebut maka harus mengikuti ketentuan sebab selain apa yang sudah ada kita juga mesti menangani jalan nasional program Pak Presiden  Prabowo Subianto. Dan menyangkut semuanya itu kita memiliki program Inpres jalan daerah dimana itu bertujuan. "Untuk memeratakan pembangunan nasional sampai pada  daerah terpencil dan juga pulau terluar", ungkapnya. 

Kita tahu bersama untuk  kepulauan Maluku termasuk salah satu yang memiliki pulau dengan sebutan 3T. Artinya pembangunan harus merata dan dengan impres jalan daerah kami pun juga sudah melakukan pembangunan. Khususnya di wilayah  Pulau terluar yang banyak terdapat di wilayah Maluku. Yaitu  Pulau Wetar,  Kepulauan Aru ya,  jadi Insyaallah ke depannya kita makin terus untuk membangun Maluku supaya terjadi pemerataan.

img-1764737000.jpg

"Baik itu terhadap perekonomian maupun kainnya sebab itu semua  tentunya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Agar semuanya  bisa tercapai dan bisa dinikmati bersama. Saat disinggung  terkait  anggaran apakah ada masih tetap diberlakukan efisensi seperti saat ini. Untuk anggaran memang statusnya masih efisiensi dan memang merupakan  tantangan bagi kami dengan kondisi efisiensi. 

Namun kami pun tetap akan memberikan pelayanan yang terbaik buat masyarakat terkait dengan atribut  baik itu umbul-umbul ataupun  bendera-bendera ataupun yang lainnya. Dimana memang sesuai dengan undang-undang  nomor 2 tahun 2002 dan juga undang-undang nomor 2 tahun 2002. Undang-undang nomor 23 tahun 2004 dan juga  peraturan menteri pekerjaan Umum nomor 20 tahun 2010. Serta peraturan-peraturan lainnya yang terkait dengan pemasangan atribut ataupun ubun-umbul dan lain sebagainya.

img-1764737015.jpg

Yang dipadang pada  jembatan ataupun di badan-badan jalan ini memang sudah ada aturan dan ketentuannya dalam hal ini juga kami telah membuat surat edaran. Terkait dengan larangan pemasangan atribut ataupun umbul-umbul baik itu di jembatan ataupun di badan-badan  jalan.  seperti Jembatan Merah Putih merupakan jembatan bentang panjang dan juga jembatan khusus. Dimana jembatan tersebut memang tidak di desain khusus untuk pejalan kaki di atasnya.

Sebab terkadang ada angin kencang di atasnya terus dengan adanya pemasangan atribut maka sudah pasti rawan dan rentan untuk keselamatan. Terutama bagi pengguna jalan dan sebelumnya juga sudah pernah ada kejadian dengan ada pemasangan tersebut ini sudah dapat  mencelakai pengguna jalan. Untuk itu  kami lakukan penertiban dan juga kembali mengingatkan kepada masyarakat bahwa terkait dengan pemasangan atribut tersebut kita sudah ada undang-undang

img-1764737080.jpg

Bahkan sampai pada  aturan serta ketentuannya.selwin itu ada peraturan lainnya yang mengatur demi keselamatan pengguna jalan yaitu buat pagar pembatas dan masih dalam berproses selesainya nanti di akhir tahun (31/12/25) jadi insya Allah dengan adanya pagar pembatas ini juga tentunya menambah  kenyamanan bagi  pengguna jalan. Dan keselamatan pengguna jalan untuk kelanjutannya ya  menjamin keselamatan dan juga kami ingin memfasilitasi masyarakat yang sebaik -baiknya.(MB-01)

Sumber : https://malukubersatu.com/astuti-terus-buat-perubahan-tingkatkan-perekonomian-untuk-kesejahteraan-masyarakat-detail-460767