Badan Jalan Tak Diijinkan Parkir Kendaraan Tidak TaatbDitindsk Tegas

Badan Jalan Tak Diijinkan Parkir Kendaraan Tidak TaatbDitindsk Tegas

Ambon, MalukBersatu.Com,-Sesywi dengan pernyataan Wali Kota Ambon, Bodewin M Wattimena, badan jalan tidak boleh dijadikan sebagai garasi tidur dua dan ridavenam. Dan hal itu mulsi diambil tindakan tegas yang berlangsung mulsi hati ingin(02/06/25). Para petugas gabungan yang terdiri dari Dinad Perhubungan Kita Ambon, Satlantas Polresta Pulau Ambon dan PP Lease akan melakukan operasi bersama untuk penertiban.

img-1748862803.jpg

Terkait dengan hal itu maka pada hari ini Senin (02/06/25) apel pagi dibuat untuk selanjutnya operasi siap dijalankan. Untuk menyasar kendaraan yang parkir liar dan menggunakan badan jalan sebagai garasi. Penertibkan kendaraan dilaksanakan berdasarkan undang-undang tidak dibenarkan badan jalan menjadi tempat parkir lebih diperjelas sebagain garasi. .

Operasi berlangsung pada pukul 03.00 WIT,  dipimpin langsung  Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Y.D. Suitela, S.STP.  Menyisir sejumlah ruas jalan utama dalam kota yang selama ini menjadi titik rawan parkir liar. Ruas-ruas jalan tersebut yang menjadi sasaran operasi yaitu. Jl. A.Y. Patty, Jl. Diponegoro, Jl. A. Yani,Jl. Setiabudi, Jl. Yan Paays, Jl. Said Perintah, Jl. Dr. Sutomo, Jl. Dr. Tamaela, Jl. Dr. J.B. Sitanala, Jl. Ot Pattimaipauw, Jl. St. Babullah, Jl. Anthony Reebok, Jl. Wem Reawaruw

Kepala dinas Perhubungan, Suitella menyebutkan, penggunaan badan jalan sebagai garasi pribadi itu sangat tidak bisa ditolerir. Dikarenakan merupakan atutan yang mesti ditegakan karena sangat  mengganggu kelancaran lalu lintas. Disamping itu cara yang tidak benar tersebut jas akan membahayakan keselamatan dan merusak pandangan wajah kita Ambon.

Dalam kegiatan tersebut, petugas gabungan melakukan penindakan tegas terhadap kendaraan-kendaraan yang parkir sembarangan. Termasuk pendataan pemilik dan teguran langsung. Beberapa kendaraan yang membandel bahkan langsung diderek.Operasi ini mendapat respons positif dari warga. Dengan berharap penertiban seperti ini dilakukan secara rutin dan berkelanjutan, agar memberikan efek jera bagi pelanggar.

img-1748862761.jpg

Dengan giat seperti Operasi Burhan, Pemerintah Kota Ambon menunjukkan keseriusan dalam mewujudkan kota yang tertib, nyaman, dan bebas dari parkir liar. (MB-01) 

Sumber : https://malukubersatu.com/badan-jalan-tak-diijinkan-parkir-kendaraan-tidak-taatbditindsk-tegas-detail-458132