Bapenda Maluku-Kota Ambon Gelar sweeping & Sosialisasi Pembebasan Denda Pajak

Bapenda Maluku-Kota Ambon Gelar sweeping & Sosialisasi Pembebasan Denda Pajak

Ambon,MalukuaBersatu.Com,-Pada hari ini Jumaat (09/07/26) Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Maluku Dr Djalaludin Salampessy. Bersama Tim Pembina Samsat Provinsi Maluku berkolaborasi dengan Bapenda Kota Ambon. Turun langsung ke lapangan melakukan sweeping dan sosialisasi pembebasan denda pajak kendaraan bermotor disejumlah jalan dalam wilayah kota Ambon.

img-1783675857.jpg

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Maluku Dr Djalaludin Salampessy bersama Tim Pembina Samsat Provinsi Maluku berkolaborasi dengan Bapenda Kota Ambon. Turun langsung ke lapangan melakukan sweeping pajak kendaraan bermotor di sejumlah titik strategis Kota Ambon. Kegiatan ini bertujuan memberikan Sosialisasi Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor yang berlaku mulai (06/07- 31/08/ 2026).

img-1783676049.jpg

"Salampessy katakan, Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat akan membayar pajak tepat waktu. Sebagai kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah. Dalam operasi tersebut, Tim Pembina Samsat Provinsi Maluku melakukan pemeriksaan dokumen kendaraan, Mengecek kesesuaian data kendaraan dengan dokumen resmi", tuturnya.

img-1783676063.jpg

Selain penindakan terhadap kendaraan yang menunggakan pajak, tim juga memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk langsung melakukan pembayaran secara online melalui Aplikasi E-SAMSAT.  Langkah ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat atau pemilik kendaraan bermotor untuk taat pajak.

"Kepala Bapenda menambahkan, kegiatan sweeping bukan semata penegakan aturan. Namun, bentuk edukasi agar masyarakat memahami bahwa membayar pajak tepat waktu adalah bagian dari tanggung jawab bersama dalam membangun Maluku.


Menyatuh,Bergerak Bersama Dengan Hati,Mencapai Target PAD,Par Maluku Pung Bae.pajak kendaraan bermotor di sejumlah titik strategis dalam wilayah  Kota Ambon. Kegiatan ini bertujuan memberikan Sosialisasi Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Yang siap dilaksanakan pada (06/07/26) dengan buat  2026 s.d 31 Agustus 2026, Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat akan membayar pajak tepat waktu. Sebagai kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah Maluku dan seluruh kabupaten/kota. Dalam operasi tersebut, Tim Pembina Samsat Provinsi Maluku melakukan pemeriksaan dokumen kendaraan. 

Selain itu mengecek kesesuaian data kendaraan dengan dokumen resmi, dan buat penindakan terhadap kendaraan yang menunggak pajak. Tim juga memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk langsung melakukan pembayaran secara online melalui Aplikasi E-SAMSAT.  Langkah ini diharapkan dapat memudahkan warga  masyarakat peduli pajak, sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak.

img-1783676193.jpg

"Kepada media Kepala Bapenda yang sangat akrab dengan pers itu  menambahkan, kegiatan sweeping bukan semata penegakan aturan. Tetapi lebih dari itu sebagai  bentuk edukasi agar masyarakat memahami bahwa membayar pajak tepat waktu adalah bagian dari tanggung jawab bersama dalam membangun Maluku. Karena pajak yang diberikan dari masyarakat juga akan dikembalikan dengan melakukan sesuatu yang berarti bagi kesejahteraan masyarakat. 

"Sekali lagi apa yang pemerintah buat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)Maluku dan seluruh Kabupaten/kita dalam hal ini pungut pajak semua par Maluku pung Bae. Marilah Menyatuh,Bergerak Bersama Dengan Hati,Mencapai Target PAD,Par Maluku Pung Bae.

img-1783676251.jpg

(MB-01)

Sumber : https://malukubersatu.com/bapenda-maluku-kota-ambon-gelar-sweeping-amp-sosialisasi-pembebasan-denda-pajak-detail-463685