Ambon,MalukuBersatu.Con,-Pemerintah propinsi Maluku melalui Bapenda terus gencar melakukan berbagai sosialisasi sampai ke berbagai kabupaten/kota. Dalam rangka implementasi Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 5 Tahun 2026 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024. Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada jenis Retribusi Jasa Usaha.

Pemanfaatan Aset Daerah Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku serta upaya Optimalisasi Peningkatan Pendapatan Asli Daerah. Pertemuan ini diadakan di kantor Bapenda Maluku dan difasilitasi oleh Bidang Retribusi. Membahas langkah-langkah teknis strategis dalam pemanfaatan aset daerah. Adapun beberapa OPD hadir yakni perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Aset BPKAD dan Inspektorat Maluku.
Dalam paparannya, Dinas Kelautan dan Perikanan yang diwakili Kabid Perikanan Tangkap, mengingat tugas pokok dan fungsi bidang perikanan tangkap. Bahwa perlu dikomunikasikan dalam pertemuan ini karena berkaitan dengan subtansi Perda tersebut terkait Jasa Tambat Labu. Kepala Badan, DR. Djalaludin Salampessy, merangkum diskusi tersebut.

Agar hasil dari pertemuan ini bisa mencapai langkah-langkah terukur dan outputnya menjadi bagian dalam mencapai kinerja bagi masing-masing OPD. Hal-hal yang merupakan bagian konsekuensi terkait produk hukum harus bisa menjadi pegangan untuk kita semua, sehingga langkah yang dilakukan mampu memberikan justifikasi terhadap setiap capaian."MENYATU,Bergerak Bersama,Dengan Hati,Untuk Mencapai Target PAD".

(MB-02)
Sumber : https://malukubersatu.com/bapenda-sampaikan-perubahan-peraturan-soal-pajak-daerah-retribusi-daerah-detail-465193