Ambon,MalukuBersatu.Com, Pj Kabupaten Kepulauan Tanimbar PjDr. Alwiyah Fadlun Alaydrus, SH. MH, melakukan kebijakan tidak ikut maunya. Tetapi sesuai aturan yang ditetapkan dalam undang-undang hingga terkait dengan penunjukan tiga Pejabat Daerah Eselon III. Untuk pengisian jabatan Pelaksana Tugas Kabag Umum, Pelayanan Tugas Kabag ULP dan Pelaksana tugas Kecamatan Nirunmas, sudah sesuai mekanisme Undang-undang dan kewenangannya“ dituturkan Simon Batmomolin, S.Sos.,M.Si Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Melalui telepon seluler, kepada media ini disebutkan, pihaknya mendukung penuh kebijakan Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar Dr. Alwiyah Fadlun Alaydrus, SH.,MH. Lanjutnya terkait kewenangan Plh dan Plt maka perlu diingat bahwa Bupati saat ini adalah Pejabat yang mempunyai kewenangan sama seperti Bupati Definitif. Dikecualikan hal-hal tertentu sesuai ketentuan peraturan-undangan, jadi bukan Plh atau Plt yang kewenangannya sangat terbatas”.urai Simon.
Lebih lanjut dikatakan, untuk mengoordinasikan arahan BKN dan Irjen Kemendagri mengembalikan 16 ASN yang dinonjobkan Pejabat Bupati sebelumnya. Diantaranya Camat Nirunmas kemudian ditunjuk sekcam menjadi Plt Camat, telah dikembalikan Jabatan Camat sebelumnya ke Plt Jabatan semula.“Sekcam melaksanakan tugas sebagai sekcam definitif sesuai Arahan BKN 16 orang yang dinonjobkan untuk dikembalikan ke jabatan semula atau setara. Untuk itu sudah dikembalikan 3 orang, 1 PLT Camat dan 2 plt sekretaris dinas karena jabatan-jabatan tersebut masih lowong", terangnya.
Sedangkan sisanya masih menunggu proses untuk dikembalikan, ditambahkannya ada disinggung mengenai perayaan Hari Ulang Tahun Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang ke-25. Itu telah dianggarkan pada APBD 2024 sebelum ibu menjabat sebagai Pj.Bupati, hingga HUT KKT sendiri mendapat tambahan anggaran dari BUMN, BUMD dan Perusahaan Swasta yang beroperasi di Kepulauan Tanimbar
“Untuk itu masyarakat Tanimbar jangan terprovokasi dengan pemberitaan yang beredar dan menyesatkan, apalagi sampai memboikot fasilitas negara, yang terjadi di Kecamatan Nirunmas”. Terangnya. Untuk diketahui Pj Bupati KKT itu berlatar belakang seorang SH, sehingga tahu persis aturan-aaturan yang berlaku.(BM-01)
Sumber : https://malukubersatu.com/batmomolin-pj-bupati-kkt-ambil-langkah-penempatan-pejabat-sesuai-aturan-detail-455303