BPOM SAMPAIKAN KEBERADAAN ROTI YANG JADI KEGELISAHAN MASYARAKAT

BPOM SAMPAIKAN KEBERADAAN ROTI YANG JADI KEGELISAHAN MASYARAKAT

Ambon,MalukuBersatu Com,-Beberapa pekan kemarin masyarakat dihebohkan dengan beredarnya makanan ringan yang mengandung bahan berbahaya. Dimana berita  itupun tersebar di Propinsi Maluku dalam hal ini ibu kota propinsi Ambon. Hingga oleh pimpinan Balai BPOM akan lakukan cros cek, dari situlah telah keluar Nomor HM.01.1.2.07.24.51 pada (23/07/24).Tentang Hasil Uji Kandungan Natrium Dehidroasetat pada Produk Roti tersebut. Melalui siaran pers diberikan penjelasan.

img-1721767746.jpg

Sehubungan dengan adanya dugaan penggunaan bahan tambahan pangan (BTP) berupa natrium dehidroasetat pada produk roti merek Aoka. (PT Indonesia Bakery Family, Bandung) dan Okko (PT Abadi Rasa Food, Bandung), BPOM memberikan penjelasan sebagai berikut. Pada (28/07/24) BPOM telah mengambil sampel produk roti Aoka dari peredaran dan melakukan pengujian.

Hasil pengujian menunjukkan produk tidak mengandung natrium dehidroasetat. Hal ini sejalan dengan hasil inspeksi ke sarana produksi roti Aoka pada (01/07/24). Yang menunjukkan tidak ditemukannya natrium dehidroasetat pada sarana produksi. Selain itu, BPOM melakukan inspeksi ke sarana produksi roti Okko pada (02 /07/24) dan menemukan bahwa produsen tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar.dan konsisten.

img-1721768010.jpg

Terhadap temuan ini, BPOM telah melakukan penghentian kegiatan produksi dan peredaran. Sebagai tindak lanjut, BPOM juga melakukan sampling dan pengujian di laboratorium. Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan. Adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk.

Dan tidak termasuk BTP yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan. Terhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM. BPOM melalui unit pelaksana teknis (UPT) di daerah mengawal proses penarikan dan pemusnahan produk roti Okko.

BPOM terus melakukan pengawasan produk pangan secara komprehensif, meliputi pengawasan sebelum produk beredar (pre-market). Hingga pengawasan setelah produk beredar (post-market) untuk menjamin keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat.BPOM mengimbau agar masyarakat selalu merujuk informasi tentang obat dan makanan pada sumber yang yerpercaya.img-1721768021.jpgTermasuk website dan akun media sosial resmi BPOM, Contact Center HALOBPOM 1500533 (pulsa lokal). Atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan.

Dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.(MB,-01)



Sumber : https://malukubersatu.com/bpom-sampaikan-keberadaan-roti-yang-jadi-kegelisahan-masyarakat-detail-453988