Daftar Koperasi Sektor Jasa Keuangan Diserahkan Kemenkop ke OJK

Daftar Koperasi Sektor Jasa Keuangan Diserahkan Kemenkop ke OJK

JAKARTA,MalukuBersatu.Com,- Kementerian Koperasi Republik Indonesia (Kemenkop)menyerahkan daftar koperasi yang menjalankan kegiatan di sektor jasa keuangan. Kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai amanat Undang-Undang Nomor 4. Hal itu disampaikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) je media ini berdasarkan rekues yang masuk pada Selasa (14/01/25). Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

img-1736894006.jpg

Daftar koperasi tersebut diserahkan oleh Menteri Koperasi RI Budi Arie Setiadi kepada Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar. Didampingi oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura. Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, OJK Agusman dan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi di Kantor Kemenkop, Jakarta, Senin (13/1).

img-1736894021.jpg

Menteri Koperasi Budi Arie mengatakan, berdasar Pasal 321 UUP2SK Kementerian Koperasi (Kemenkop). Berkewajiban untuk membina koperasi yang menjalankan usahanya secara open loop khususnya yang bergerak pada jasa keuangan. Untuk melakukan sosialisasi terkait pengawasan usaha yang melibatkan OJK.“Kami di Kementerian Koperasi telah melakukan langkah-langkah antara lain pelaksanaan sosialisasi Undang-Undang P2SK kepada gerakan koperasi dan Dinas

Koperasi seluruh Indonesia,” kata MenKop Budi Arie saat rapat koordinasi bersama OJK di kantornya.Dengan penyerahan daftar koperasi open loop di sektor jasa keuangan ke OJK. MenKop Budi Arie mengimbau agar koperasi yang melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam. Segera melakukan perbaikan-perbaikan tata kelola usaha koperasi karena pengawasan usaha akan lebih intensif dan mendalam dengan melibatkan OJK.

img-1736894036.jpg

“Untuk melaksanakan UU P2SK lebih lanjut, kami di Kemenakop aktif berkoordinasi dengan OJK untuk membentuk tim gabungan,” ulasnya. Sementara itu, Mahendra Siregar dalam kesempatan tersebut mengatakan segera akan memproses daftar koperasi. Open loop yang telah diserahkan Kementerian Koperasi untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan.

“Tentu kami sesuai dengan peraturan OJK yang sudah diterbitkan berkaitan dengan itu akan memprosesnya lebih lanjut mulai dari perizinan. Dan tentu pada gilirannya nanti pengaturan dan pengawasannya dan upaya untuk pengembangannya tentu saja. Karena esensi dari UU P2SK adalah pengembangan dan penguatan sektor jasa keuangan,” kata Mahendra. (MB-01)


 

Sumber : https://malukubersatu.com/daftar-koperasi-sektor-jasa-keuangan-diserahkan-kemenkop-ke-ojk-detail-456104