Ambon,MalukuBersatu Com,-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Maluku dibawah Kepemimpinan Dr Insun Sangadji, terus berbenah diri untuk tingkatkan mutu pendidikan di bumi Maluku. Hingga pada Selasa (26/03/24) pihaknya mengelar Fit And Propertest terhadap para kepala sekolah se-Maluku. Mengawali kegiatan tersebut Kadis menyatakan ini bagian untuk dapatkan Kepsek yang profesional dan berikan penyegaran dan pembinaan.
Untuk itu saya berterimakasih atas dukungan Sekretaris, para Kabid lingkup Dikbud. Tim Penguji, Para Kepala sekolah, peserta Fit And Propertest dan panitia, saya mengajak kita sekalian untuk bersyukur kepada TYME. Karena atas ridhonya kita dapat berkumpul pada acara Fit and Propertest. Lanjutnya, mutu pendidikan di Maluku belum merangsek naik, untuk itu sejak saya jabat Plt Kepala Dinas, saya berupaya mendesain berbagai kebijakan dan program.
Agar mutu dan daya saing pendidikan di Maluku bisa kita perbaiki, tentu publik bertanya apa masalah mendasar yang menyebabkan mutu pendidikan di Maluku rendah? Kalau berbicara tentang mutu pendidikan, sudah barang tentu ditentukan oleh berbagai prediktor. Salah satu prediktor dominan dari 11 prediktor penyebab rendahnya mutu pendidikan, berdasarkan assessment yang dilakukan oleh Dinas Adalah.
Rendahnya Kompetensi Kepala Sekolah, terlihat berdasarkan hasil assessment ditemukan pengangkatan kepsek di Provinsi Maluku berdasarkan pendekatan spoil sistem. Hingga abaikan pendekatan meryd sistem. Dimana semuanya itu dipegaruhi unsur KKN. Dengan cara politik transaksional. Maka, berlaku prinsip simbiosis mutualisme, kedekatan calon kepala sekolah dan seberapa besar kontribusi yang diberikan menjadi pertimbangan yang dominan.
Dalam konteks itu mereka yang dekat dengan politisi dan penguasa lokal dan diidentifikasi surplus mendulang suara demi melanggengkan kekuasaan politisi dan elit lokal. Hingga diprioritas untuk diangkat sebagai kepala sekolah sedangkan mereka yang tidak memiliki afiliasi, tidak dapatkan promosi bahkan dimarginalkan dengan kebijakan demosi bahkan mutasi ke wilayah 3T.
Konsekwensi logis dari praktik demikian, berdampak pada rekrutmen kepala sekolah yang kurang bermutu. Suburnya praktik Bad Governance, pembangkangan terselubung para guru. Disharmoni dan konflik antara kepala sekolah dan guru. Kurang terciptanya kesejahteraan psikologis yang berimplikasi pada mutu dan saing sekolah yang rendah. Mencermati tantangan tersebut, maka Fit and Propertest kepala sekolah memiliki arti yang amat strategis.
Setidaknya lima hal yang menjadi dasar pertimbangan pelaksanaan fit and propertest tahap ke 2 ini. Pertama, rendahnya mutu pendidikan di Maluku salah satu penyebabnya. Selain itu tata kelola sekolah yang buruk, hal ini dipicu oleh kompetensi kepala sekolah yang rendah. Kedua, pengembangan kompetensi kepala sekolah, sesuai hasil survei dan evaluasi kinerja membuktikan para kepsek di Maluku sebagian tidak disiapkan melalui diklat kepala sekolah.
Mereka yang ada dalam jabatan kepala sekolah pun kurang mendapatkan akses untuk peningkatan kapasitas. Karena keterbatasan finansial pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan provinsi Maluku. Kondisi tersebut makin diperparah lagi dengan sikap apatis dari kepala sekolah untuk mengembangkan diri secara mandiri. Dalam konteks itu maka fit and propertest menjadi ajang uji kompetensi, penguatan kapasitas, dan up date wawasan kepala sekolah.
Ketiga, Maluku surplus Cakep dan guru penggerak, jumlah calon kepala sekolah yang memiliki kompetensi dan kelayakan produk LPPKS dan guru penggerak cukup banyak. Akan tetapi belum mendapatkan kesempatan untuk berkarya sebagai kepala sekolah karena keterbatasan formasi kepala sekolah. Selain itu kendala masa jabatan sebagian kepala sekolah yang melampawi 2 periode. Maka, fit and propertest menjadi ajang kompetisi yang sehat antara para kepala sekolah dan guru lulusan LPPKS.
Cara ini dibuat agar salah satunya para guru penggerak dipromosikan sebagai kepala sekolah. Keempat, promosi, demosi dan placement fakta membuktikan bahwa dengan lamanya kepala sekolah menjabat pada suatu sekolah. Cenderung memperlihatkan sikap arogansi kekuasaan dan sikap otoriter, fakta lainnya harus diakui juga bahwa ada kepala sekolah yang sangat visioner, inovatif dan kreatif dalam mengelola sekolah.
Namun, kontras dengan itu kita menyaksikan sebagian kepala sekolah bekerja secara rutin. Menerapkan manajemen tertutup dan lebih banyak concern pada urusan keuangan/Dana BOS. Kondisi ini telah menimbulkan kecurigaan, perasaan tidak puas di kalangan staf, menimbulkan kebosanan dan konflik di sekolah. Dalam kaitan itu fit and propertest ini dimaksudkan sebagai ajang promosi, demosi dan placement kepala sekolah demi penyegaran.
Kelima, semua dijalankan karena ada tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah. Selain itu Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2021.Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, mekanisme Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah Bagian menegaskan. Dimana Tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah terdiri atas unsur.
Sekretariat daerah, Dinas Pendidikan Daerah Provinsi, Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten/Kota, dewan pendidikan dan pengawas sekolah. Sesuai regulasi tersebut, maka dengan populasi cakep dan guru penggerak yang banyak serta kepentingan pengembangan profesionalisme kepala sekolah. Dan peningkatan mutu dan daya saing, pendidikan kita, maka fit and protestest ini memiliki legitimasi yang kuat untuk dilaksanakan.
Melalui fit and propertest, kita akan meninggalkan pendekatan spoil sistem dan menghidupkan pendekatan merid sistem. Sehingga pengangkatan kepala sekolah, yang kita lakukan melalui fit and propertest ini akan mengedepankan prinsip profesionalitas. Yakni kompetensi dan kinerja, melalui Fit and Propertest, kita akan dapatkan para kepala sekolah yang memiliki kompetensi. Dan kelayakan sebagai leader, administrator, supervisor, manejer.
Selain itu memiliki track record atau rekam jejak yang baik dan dinyatakan layak untuk memanage sekolah. Hasil Fit and Propertest ini, akan dijadikan referensi dan pertimbangan pak Gubernur Maluku. Untuk kebijakan placement dan replacement kepala sekolah, dengan demikian, Fit and Propertest dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel, serta dijauhkan dari unsur KKN.
Besar harapan saya hasil Fit and Propertest ini akan menemukan figur kepala sekolah yang memiliki kapabilitas dan aksebtabilitas. Sehingga mampu mengelola sekolah dengan mengedepankan prinsip.prinsip clean and school good governance. Yang bermuara pada perbaikan mutu pendidikan sekolah secara mikro, dan mutu pendidikan Maluku secara makro. Sehingga mendongrak mutu dan daya saing pendidikan Maluku di pentas nasional.
"Fit and Propertest ini dapat terlaksana karena dukungan semua pihak, saya sampaikan terimakasih kepada Para Kabid. Kepala Seksi dalam lingkungan Dinas Penddikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku. Lebih lagi para Penguji, dan kepada panitia serta semua yang telah berkontribusi dalam kegiatan Fit and Propertest tahap 2 ini. Selamat mengikuti Fit and Propertest dan saya membuka secara resmi Fit and Propertest tahap 2 yang diselenggarakan pada (26/03- 20/04/24). (MB-01)