Hasil   Pemeriksaan PF,   Jaksa Minta Uang 10 M Sebut Saksi Diruang Sidang

Hasil Pemeriksaan PF, Jaksa Minta Uang 10 M Sebut Saksi Diruang Sidang

AMBON,MalukuBersatu COM,-Proses banding yang dilakukan oleh timnya Petrus Fatlalon membuat persidangan semakin seru. Dikarenakan terjadi dugaan permintaan uang dari Kejaksaan. Negeri KTT (Kejari) senilai Rp 10 miliar oknum Jaksa.. dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) kepada Bupati KKT Periode 2017-2022, Petrus Fatlolon, akhirnya  terungkap di sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Kelas II Saumlaki, Rabu (24/7/2024).

Ini setelah saksi fakta dan saksi ahli dihadirkan penasehat hukum Fatlalon. Mereka dihadirkan usai penasehat hukum mengajukan permohonan Praperadilan, setelah Kejari KKT menetapkan Fatlalon, sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi SPPD fiktif di Setda KKT.

Saksi, Philips Siahaya yang dihadirkan penasehat hukum Fatlolon mengaku, dirinya melihat langsung oknum Jaksa bertemu oknum Jaksa di Hotel Kamari di Kota Ambon. Medio November 2023 lalu, dan mendengar langsung dari Fatlolon, kalau oknum Jaksa yang bertemu PF meminta uang sebanyak itu. "Benar, saya kenal orangnya ada diruang ini,"kata Philip menjawab pertanyaan salah satu Penasehat hukum Fatlolon, Kilyon Luturmas.

"Yang mana Jaksa tersebut, "tanya Luturmas.  Philip kemudian berdiri menunjuk oknum Jaksa tersebut 'Yang ini orangnya,"tunjuk Philip yang duduk berdekatan dengan Santoso.Sontak saja, pengakuan Philip yang juga sopir Fatlolon yang akrab disapa PF. Direspon ratusan pendukung Fanatik PF yang memadati ruang sidang dan halaman PN Kelas II Saumlaki. Mereka langsung berteriak menunjukan kekesalan kepada oknum Jaksa tersebut.

Dia juga menuturkan bahwa dirinya diminta PF sekitar November 2023 lalu memesan salah satu kamar di Lantai 6 sesuai permintaan oknum Kejaksaan dari Kejari KKT."Waktu itu setelah saya pesan Pak PF pastikan kamar yang saya pesan. Sebab, orang Kejaksaan maunya bertemu di laintai 6. Setelah pertemuan dengan oknum Kejaksaan, Pak PF marah-marah kalau digeledah disuruh buka baju, celana. Tapi Pak PF mengusir mereka (oknum Jaksa),"tutur Philips menjawab pertanyaan penasehat hukum. 

Sementara itu, Benjamin Samangun dan Junus Imsula yang juga tim pemenangan PF mengaku, menerima surat dari Kejaksaan kepada PF. Namun, mereka tidak mengetahui isi surat dari Korps Adiyaksa. "Surat kami terima di sekretariat  dan di depan Apotik samping rumah Pak PF. Kami taruh surat disekretariat. Ada juga surat saya kami taruh di jok motor karena ada keperluan keluarga dan teman meninggal. Jadi, kami tidak sampaikan kepada Pak PF, karena tengah berada di Jakarta,"tutur Benjamin dan Junus.

Benjamin dan Junus juga ditanya penasehat hukum PF, terkait Jaksa belum tetapkan PF tersangka, namun sidah beredar di group Whatshap Tanimbar, kalau PF bakal menjadi tersangka"Benar. Kami lihat percakapan dan berita-berita di group Whatshap,"beber Benjamin dan Junus.(MB-01))

Sumber : https://malukubersatu.com/hasil-pemeriksaan-pf-jaksa-minta-uang-10-m-sebut-saksi-diruang-sidang-detail-454036