Ambon,Ambon,MalukuBersatu Com,- Pelatihan Calon Penyuluh Antikorupsi (Pelopor) dan Sertifikasi Jalur Pengalaman (RPL) Skema Penyuluh Antikorupsi Tahun 2024, secara resmi dibuka oleh Penjabat Gubernur Maluku Ir. Sadali Ie, M.Si, IPU pada Senin (13/5/2024) berpusat di Aula Lantai 2 Kantor BPSDM Provinsi Maluku.Selain pembukaan Pelatihan dan Sertifikasi, pada kesempatan itu juga Penjabat Gubernur turut mengukuhkan Penyuluh Antikorupsi Forum Energi Timur (PAKET) Provinsi Maluku periode 2023-2026.
Sadali dalam sambutannya menegaskan bahwa, upaya pemberantasan korupsi membutuhkan kepemimpinan, kegigihan dan konsistensi yang luar biasa, serta sinergitas dan kolaborasi seluruh instansi dan komponen masyarakat sipil. "Kegiatan yang dilaksanakan hari ini, merupakan bentuk kerjasama antara KPK RI dengan Pemerintah Provinsi Maluku, untuk dapat menjadikan Maluku Bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.” Ungkapnya.
Dirinya menyambut baik kegiatan yang dilaksanakan ini, karena mempunyai peran yang sangat strategis dalam rangka pencegahan korupsi di Indonesia, khususnya di Wilayah Maluku, ditengah maraknya tuntutan berbagai elemen masyarakat mengenai tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.“Kegiatan pada hari ini memberikan pemahaman tentang peran penting penyuluh antikorupsi dalam memerangi korupsi di Indonesia terutama di wilayah Maluku, karena fenomena korupsi di negara ini sudah menjadi Extra Ordinary Crime (Kejahatan Yang Luar Biasa) selain narkoba dan terorisme.” Jelas Penjabat Gubernur.
Ia berharap, semoga pelatihan dan sertifikasi penyuluh antikorupsi ini, dapat menjadi entry point untuk membangun keterpaduan dan kesatuan gerak pemberantasan korupsi, melaLui perluasan penyebaran informasi. "Peranan saudara/i sangat penting, karena bukan hanya menjadi penggerak utama dalam menyuarakan pentingnya integritas, transparansi dan akuntabilitas dalam setiap aspek kehidupan. Tetapi juga menjadi agen perubahan yang memberikan pemahaman dan kesadaran kepada masyarakat dan pemerintah daerah.
Tentang bahaya dampak negarif korupsi, melalui edukasi, pembinaan, dan pemberdayaan, karena Penyuluh antikorupsi membantu membangun budaya antikorupsi dalam pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berkeadilan.Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan Penandatangan Berita Acara, Penyematan Pin dan Tanda Peserta, dan Penyerahan Plakat dari KPK RI kepada Pj. Gubernur Maluku, juga dari Pj Gubernur Maluku kepada KPK RI.
Untuk diketahui hadir pada kesempatan itu Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Kepala BPSDM Provinsi Maluku, serta Pimpinan OPD lingkup Pemerintah Provinsi Maluku. (MB-01)