Namrole,Malukubersatu.-Bupati Buru Selatan, La Hamidi, SH pada Kamis (11/12/25) yang lalu berkenan menerima Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Ambon, Ibu Ellen M. Risakkota dan rekan di Ruang Kerja Bupati. Sesuai siaran pers yang diterima pada hari ini Jumaat (19/12/25) Risakotta dalam kunjungan kerja paling utama adalah membahas Perjanjian Kerja Sama.

Menyangkut pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dalam pelaksanaan KUHP yang baru sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No 1 Tahun 2023. Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku pada tanggal 2 Januari 2026 dan ruang lingkup wilayah kerja Balai Pemasyarakatan Kelas II Ambon meliputi Kabupaten Buru Selatan.

Terlihat dalam diskusi yang penuh kekeluargaan itu, Bupati menyampaikan apresiasi atas PKS ini. Karena merupakan Sinergitas antara Pemerintah Daerah Kabupaten Buru Selatan dan Balai Pemasyarakatan Kelas II Ambon di bidang hukum. Setelah itu Pemda Bursel dan Balai Pemasyarakatan Kelas II Ambon menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam rangka pelaksanaan pidana Kerja sosial dalam KUHP tersebut.

(MB-01)