Lekransy : Aplikasi Slaber Jadi Penyatu Kerja Sama Pers & Infokom Hingga Disosialisasikan

Lekransy : Aplikasi Slaber Jadi Penyatu Kerja Sama Pers & Infokom Hingga Disosialisasikan

Ambon,MalukuBetsatu.Com,-Kerjasama media dikota Ambon dengan  Pemerintah kota dibawa kendali Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Ambon. Menemukan sesuatu yang sangat berarti terutama untuk insan pers yang mana tidak lagi lakukan laporan melalui kopian berita. Kini telah diramuh hingga melalui aplikasi Sistim Lapor Bt erita (Slaber), media diberikan keringanan terkait pengeluaran ongkos Copi berita

img-1776857519.jpg

Hingga hari ini Rabu (22/04/26)  diadakan pertemuan antara para jurnalis dan Kadis Kominfo Kota Ambon, Ronald Lekransy  dalam hal menyampaikan sosialisasi Slabet. Selesai memberikan sambutan dilanjutkan dengan materi menyangkut penggunaan aplikasi Sistem Lapor Berita (SLABER).  Kepada kurang lebih 100 media cetak, eletronik dan on line dikota Ambon.

Terutama bagi media  yang telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Kota Ambon. "Dikatakan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas koordinasi, transparansi, serta akuntabilitas dalam kerja sama publikasi antara pemerintah daerah dan media massa. "Sistem Lapor Berita (SLABER) dibentuk sebagai respons terhadap pesatnya perkembangan media digital", jelas kadis.

img-1776857388.jpg

Serta kebutuhan akan sistem pelaporan yang terintegrasi dan berbasis teknologi. "Sistem ini dirancang untuk memberikan manfaat bersama, di mana pers berperan sebagai penghubung antara pemerintah dan masyarakat", jelas Lekransy. Disebut pada konteks ini, fungsi pers tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga menjaga keseimbangan demokrasi.

Dan mendorong kemajuan sosial sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Yang menegaskan bahwa pers nasional memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Selain itu, implementasi SLABER juga sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

img-1776857475.jpg

Tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menekankan pentingnya transparansi dan akses informasi yang cepat, tepat, dan sederhana kepada masyarakat. Dengan sampaikan manfaat aplikasi SLABER bagi media mencakup: Pertama, Dokumen media kerja sama seperti NPWP, Akta Pendirian Perusahaan, dokumen pendukung lainnya hingga dapat tersimpan secara online dan terintegrasi sebagai database.

Yang dapat digunakan dalam proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK); kedua, Dokumentasi dan publikasi media online yang sebelumnya disampaikan secara fisik kini beralih ke sistem digital. Melalui penginputan pada laman resmi: https://monevmedia.ambon.go.id;Ketiga, Ketiga, Mempermudah korespondensi dan komunikasi antara media kerja sama dengan Pemerintah Kota Ambon secara lebih efisien dan terdokumentasi.  

img-1776857507.jpg
Sedangkan manfaat bagi Pemerintah Kota Ambon adalah:Pertama, Sebagai dashboard monitoring untuk mengukur efektivitas publikasi media kerja sama secara real-time; Kedua,  Sebagai bahan evaluasi dalam menentukan kebijakan dan keberlanjutan kerja sama media pada tahun berikutnya secara objektif dan terukur. Dari semua yang dikemukakan Kadis berharap  melalui penerapan aplikasi SLABER ini, hak dan kewajiban antara pemerintah dan rekan-rekan media dapat terlaksana secara nyata, transparan, dan akuntabel.

Media diberikan kemudahan untuk mengakses kerja sama melalui fitur unggah Company Profile, serta kemudahan dalam pelaporan pertanggungjawaban. Sebagaimana diwajibkan dalam PKS dengan mengunggah dokumen terkait melalui aplikasi SLABER. Dengan demikian, sinergi antara pemerintah dan pers dapat semakin kuat dalam mendukung penyebarluasan informasi.

img-1776857548.jpg

Pembangunan daerah yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di Kota Ambon.(MB-01)

Sumber : https://malukubersatu.com/lekransy-aplikasi-slaber-jadi-penyatu-kerja-sama-pers-infokom-hingga-disosialisasikan-detail-462550