AMBON,MALUKUBERSATU.COM,- Menyikapiberedarnya flyer seruan aksi tangkap, dan penjarakan Wali Kota Ambon. Hari ini Rabu (28/01/26) Juru Bicara Pemerintah Kota (Pemkot)Ambon, Ronald Lekransy, melalui siaran persnya menyatakan. membenarkan, jika Pemkot Ambon melalui bagian Hukum telah melayangkan Laporan Polisi (LP). Terkait dengan beredarnya flyer seruan aksi tangkap, dan penjarakan Wali Kota Ambon yang begitu luar menyebar di media sosial. 
Lekransy kepada media center yang diteruskan kepada media dikota Ambon menjelaskan, bahwa konstitusi menjamin hak warga negara untuk mengkritik kinerja atau kebijakan kepala daerah. Tetapi mereka juga besti mengerti kebebasan tersebut memiliki batasan untuk menjaga kehormatan dan martabat orang lain. "Jika kritik disampaikan secara brutal, maka akan menghilangkan esensi dari kritik yang mereka sampaikan. Sebab sudah tidak lagi fokus pada subtansi masalah," ujar Lekransy penuh wibawa di ruang kerjanya, Balai Kota Ambon.
Disebutkan, Flyer tersebut menyajikan opini terkait pungutan retribusi, dan perijinan terhadap tambang galian golongan C atau yang kini dikenal dengan Istilah Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Dengan demikian Lekransy menegaskan, isi seruan yang menyatakan, bahwa Pemkot Ambon memungut retribusi dari tambang yang diduga ilegal. Serta memberikan izinnya adalah informasi yang tidak benar.

"Dijelaskan berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020, bupati atau wali kota tidak lagi memiliki kewenangan, untuk memberikan izin usaha pertambangan, termasuk galian C atau batuan," ungkap Lekransy. Corongnya Pemkot itu menegaskan flyer yang disebarkan berisikan tuduhan kriminal, artinya ada opini yang sengaja dibangun dengan mengklaim Wali Kota. Dimana pimpinan nomor satu dikota Ambon itu melakukan kejahatan tanpa adanya proses hukum atau bukti. Sehingga ini bersifat personal dan destruktif.
Menurutnya, penyebaran flyer yang memuat ajakan untuk melakukan aksi hukum, dan menuntut pemenjaraan Wali Kota dengan landasan data tidak valid berpotensi penyebaran berita bohong. Tuduhan tidak benar,penyerangan kehormatan serta berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Sehingga semua itu memiliki konsekuensi hukum.
"Karena itu LP telah dilayangkan ke Polresta Pulau Ambon dan PP Lease hari ini, Rabu 28 Januari 2026," tegas Jubir. Ia mengingatkan, bahwa penyebar data palsu melalui media sosial atau platform digital, dapat terjerat pasal penyebaran berita bohong sesuai UU ITE Pasal 27A. Selain itu pelanggaran KUHP Pasal 311 (tuduhan yang diketahui tidak benar) dan Pasal 310 (menyerang kehormatan di muka umum). 
"Selanjutnya, dikatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dibawah kepemimpinan Wattimena-Toisuta setiap saat selalu terbuka untuk menerima kritik yang konstruktif. Karena hal tersebut dapat membantu mengoreksi kebijakan yang kurang efektif, melalui mekanisme demokrasi yang legal dan berbasis data," tandas Kepala Dinas Kominfo Kota Ambon itu. (MB-01)
Sumber : https://malukubersatu.com/lekransy-corong-pemkot-benarkan-lp-penyebar-flyer-aksi-penjarakan-wali-kota-detail-461438