Lekransy menjelaskan Tunggakan Pemkot Terhadap pihak ketiga  Jasa CV. Wilsa, CV. Sariri Dan CV. Ronawiska

Lekransy menjelaskan Tunggakan Pemkot Terhadap pihak ketiga Jasa CV. Wilsa, CV. Sariri Dan CV. Ronawiska

Ambon,MalukuBersatu.Com,-Menyangkut penundaan  pembayaran Pemkot ke pihak ketiga terkait dengan dekorasi dan lainnya. Kepada pers Plt. Kepala Dinas Kominfo Kota Ambon Ronald Lekransy, selaku Juru Bicara Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon Selasa (16/7/24) menyatakan. Diakui bahwa ada gugatan perdata terhadap Pemkot Ambon di pengadilan Negeri Ambon, melalui kuasa Hukum Tiga perusahaan masing-masing CV. Wilsa, CV. Sarira dan UD. Ronawiska. Gugatan tersebut bergerak  di bidang Jasa sewa tenda, meja, kursi, dekorasi, dan pengadaan barang keperluan lainnya.

“Untuk diketahui bahwa para pihak telah sepakat untuk mengakhiri penyelesaian melalui mediasi Hakim Pengadilan Negeri Ambon. Berdasarkan perjanjian yang tertuang di dalam Putusan Perkara Perdata Nomor: 119/Pdt.G/2024/PN Amb, Perkara Nomor: 121/Pdt.G/ 2024/PN Amb. dan Perkara Nomor: 122/Pdt.G/2024/PN Amb.,” ungkapnya.Terhadap Putusan pengadilan tersebut, Lekransy, menjelaskan bahwa Pemkot tetap menghormati dan mempunyai itikad baik untuk melaksanakannya.

Sehingga komunikasi terus dibangun dengan para pihak. Namun karena ini terkait dengan pengelolaan anggaran negara (APBD) Kota Ambon, maka Pemkot tetap mengedepankan prinsip kehati – hatian dalam setiap proses yang dilakukan.Sebagai bentuk kesungguhan, komunikasi selanjutnya telah dilakukan melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dan selanjutnya akan dilakukan pertemuan dengan kuasa Hukum dari pemeriksaan ketiga, yang akan difasilitasi oleh Tim Verfikasi Inspektorat Kota Ambon.


Dirinya menambahkan, Pasca keputusan itu kemudian ditindaklanjuti Pemkot dengan rapat internal yang dipimpin oleh Pj. Wali Kota Ambon Dominggus N. Kaya. Yang mengarahkan agar Inspektorat dan BPKAD Kota Ambon berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Propinsi Maluku. Menjawab setiap langkah yang akan ditempuh Pemkot.“Sesuai Arah BPKP, sebelum dilakukan mekanisme pembayaran perlu dilakukan verifikasi terhadap semua bukti yang disampaikan, agar semua mekanisme yang dilakukan oleh pemkot sesuai dengan aturan pengelolaan keuangan yang berlaku,” imbuhnya.


Terkait hal tersebut, Lekransy berharap komunikasi antara Pemkot dengan perusahaan ketiga melalui kuasa hukumnya dapat terus dilakukan, sehingga semua hal terkait dapat diselesaikan.“Padanya prinsip pemkot akan menghormati keputusan pemerintah yang telah menjadi kesepakatan bersama. Dengan tetap menjunjung tinggi mekanisme pengelolaan keuangan negara sehingga semua Upaya akan transparan dan akuntabel,” tandasnya.(MB-01)



Sumber : https://malukubersatu.com/lekransy-menjelaskan-tunggakan-pemkot-terhadap-pihak-ketiga-jasa-cv-wilsa-cv-sariri-dan-cv-ronawiska-detail-455086