AMBON,MALUKUBERSATU.COM,-Akibat musim hujan yang berkepanjangan mengakibatkan banyak ruas jalan mengalami kerusakan dalam hal ini berlubang. Hingga kalau tidak diperhatikan dengan benar oleh pemerintah daerah baik kita dan propinsi bahkan Balai Jalan. Maka akan berakibat fatal kepada siapapun warga masyarakat karena akan bisa mengalami korban. Terkait hal itu setelah dikonfirmasikan dengan pemerintah jira Ambon dibawah kepemimpinan dali Pj Boy Kaya.
Kepada media, Pkt Kepala Dubs Informasi dan persendian Kota Ambon Ronald Lekransy menuturkan. Penyelenggaraan Pembangunan dan rehabilitasi jalan di Kota Ambon, akan mempedomani Keputusan Gubernur Maluku Nomor 191 Tahun 2023. Tentang Penetapan Ruas Jalan, Statusnya Sebagai Jalan Provinsi, dan Keputusan Walikota Ambon Nomor 458 Tahun 2023 Tentang Penetapan Status Ruas Jalan Sebagai Jalan Kota
“Olehnya itu, terkait dengan kebutuhan perbaikan pada Ruas Jalan Ambon – Latuhalat yang melewati jalan Nn. Saar Sopacua (Wainitu) merupakan kewenangan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku. Termasuk ruas Jalan Sitanala Kelurahan Wainitu, Kecamata Nusaniwe,” itu yang dijelaskan Juru bicara Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon Ronald H. Lekransy, di Balai Kota, Selasa (8/ 24/10).Lekransy menjelaskan bahwa saat ini salah satu urusan umum pekerjaan yang menjadi perhatian khusus Pemkot adalah soal insfrastukur pembangunan jalan dan umur pakai jalan.
Oleh karena itu, Pemkot dalam penyelenggaraan pembangun infrastruktur jalan saat ini, tetap berkomitmen dan akan terus melakukan upaya pembangunan dan perbaikan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Lanjutnya, telah dibicarakan bersama sejak tahun 2023 dan di bulan Februari 2024 dalam Rapat antara Komisi III DPRD Provinsi Maluku, dan Pemkot Ambon yang dihadiri oleh Dinas PUPR Kota Ambon.(MB-01)