Lisa Tan : Kegiatan Ketapang Propinsi Jadi Landasan Hukum Wajib Ditindaklanjuti  Pemerintah kabupaten/kota se-Maluku.

Lisa Tan : Kegiatan Ketapang Propinsi Jadi Landasan Hukum Wajib Ditindaklanjuti Pemerintah kabupaten/kota se-Maluku.

Ambon, MalukuBersatu. Com,-Dinas Ketahanan Pangan Propinsi Maluku, pada Kamis (26/05/6/25) Laksanakan tiga kegiatan masing-masing lounching Peraturan Gubernur Maluku Nomor 18 Tahun 2025 tentang Rencana Aksi Daerah (RAD).  Percepatan Penganekaragaman Pangan Berbasis Potensi Sumber Daya Lokal dan aplikasi Sistem Informasi Pangan (SIPANGAN). 

img-1750975645.jpg

Dan satunya lagi Rapat Koordinasi Kelompok Kerja (Pokja) Garda Pangan Provinsi Maluku Tahun 2025. Terkait ketiga kegiatan tersebut, selesai pembukaan oleh Asisten Ekonomi  Pembangunan Kasrul Selang. Dan laporan yang disampaikan Kadis Ketahanan Pangan Faradilla Atamimi. Saat media menyapa Kepala Bidang Konsumsi dan Penganekaragaman Pangan Disketapang Maluku. 

Lisa Tan dan memintai komentarnya selalu Penangungjawab kegiatan, dikatakan. Kegiatan yang digelar ini merupakan salah satu program Gubernur dan Wakil Gubernur pada Sapta Cipta Lawamena. Dan berkaitan dengan regulasi yang diluncurkan. Hingga dijadikan sebagai landasan hukum strategis yang wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah kabupaten/kota se-Maluku.

img-1750975685.jpg“Kami berharap, peraturan Gubernur segera direspons oleh seluruh pemerintah kabupaten/kota.Dengan menerbitkan peraturan turunan berupa Perbup atau Perwali tentang Rencana Aksi Daerah (RAD). Lanjutnya begitu juga dengan percepatan penganekaragaman pangan berbasis potensi lokal,” ujarnya. Sembari sebutkan, dampak dari kegiatan ini diharapkan akan mendorong pengembangan UMKM berbasis pangan lokal.

img-1750975785.jpg

Selain itu  meningkatkan pertumbuhan ekonomi, serta memperbaiki derajat kesehatan masyarakat. Dengan menekankan bahwa, peningkatan konsumsi pangan lokal, terutama yang kaya protein dari hasil laut Maluku. Adalah langkah konkret dalam menekan angka stunting dan penyakit tidak menular (PTM).

Kegiatan ini juga menandai dimulainya upaya transformasi ketahanan pangan daerah ke arah yang lebih inklusif, berbasis data. Serta berorientasi pada hasil yang nyata, selanjutnya kehadiran aplikasi SIPANGAN diharapkan. Menjadi alat bantu digital yang mendorong efisiensi distribusi dan konsumsi pangan lokal secara merata di seluruh pelosok Maluku.

img-1750976058.jpg"Dan sesuai tema "Katong Bisa Par Maluku Pung Bae,” Pemerintah Provinsi Maluku berkomitmen untuk terus mendorong kolaborasi lintas sektor. Demi mewujudkan Maluku yang sehat, mandiri, dan sejahtera melalui kekuatan pangan lokal yang selama ini belum sepenuhnya dioptimalkan", jelas Kabid Yang sangat dekat dengan pers itu.(MB-01) 

Sumber : https://malukubersatu.com/lisa-tan-kegiatan-ketapang-propinsi-jadi-landasan-hukum-wajib-ditindaklanjuti-pemerintah-kabupaten-kota-se-maluku-detail-458477