Jakarta,MalukuBersatu Com -Hari ini Rabu (24/04/24) Gubernur Maluku Murad Ismail dan Wakil Gubernur Barnabas Orno sebagai pimpinan dibumi Maluku. Dan untuk mengisi kekosongan Gubernur Maluku maka ditunjuk Sadli Ie sebagai Plh Gubernur. Proses Gubernur dan wakil Gubernur berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 189/P Tahun 2018 (28-09/ 2018) oleh Presiden Joko Widodo pada (24-03/2019). Kini Irjen Pol (Purn.) Drs Murad Ismail dan Drs. Barnabas Nathaniel Orno, telah mengakhiri masa jabatannya pada Rabu (24-04/24).
Dengan berakhirnya masa Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Murad Ismail dan Barnabas Orno, maka diperlukan sosok yang dapat memimpin Maluku untuk melaksanakan salah satu tugas yaitu mempersiapkan proses Pemilihan Kepala Daerah. Untuk petsiaoan memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku masa jabatan periode 2024-2029. Saat Kadis Kominfo Maluku temui kepala biro Pemerintahan Boy Kaya di jakarta di Jakarta, Kepala Biro Pemerintahan menjelaskan.
Sesuai ketentuan pasal 78 ayat (2) huruf a UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 131 ayat (4) PP 49 tahun 2008. Serta berdasarkan Radiogram Mendagri No. 100.2.1.3/1879/SJ (24-05/2024), Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Telah menunjuk Sekretaris Daerah Maluku Ir. Sadali Ie, M.Si.,IPU, untuk melaksankaan tugas sehari-hari Gubernur Maluku. Terhitung mulai Kamis (25-02/24) pukul 00.00 WIT, sampai dengan adanya kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat.
(MB-02)
Sumber : https://malukubersatu.com/murad-orno-akhiri-masa-jabatan-sadali-ie-ditunjuk-jadi-plh-gubernur-maluku-detail-452519