OJK : Jumlah Perusahaan Indonesia Di ASEAN Asset Class meningkat Dari 9 Jadi 23,

OJK : Jumlah Perusahaan Indonesia Di ASEAN Asset Class meningkat Dari 9 Jadi 23,

Ambon, MalukuBersatu. Com,-Selaku lembaga keuangan yang kinibdipetcayaksn untuk melihat berbagai proses yang berkaitan dengan keuangan. OJK menuturkan dalam gelaran ASEAN Corporate Governance Conference & Awards 2025 di Malaysia bulan Juli kemarin, Indonesia mencatat kemajuan signifikan dalam ASEAN Corporate Governance Scorecard (ACGS). Dengan kenaikan skor rata-rata nasional sebesar 9 persen, tertinggi di kawasan Asean.

img-1754477465.jpg

Empat Emiten Indonesia masuk dalam Top 50 ASEAN dengan 2 Emiten Perbankan di antaranya menempati posisi 10 besar terbaik.  Dan menunjukkan reputasi tata kelola Emiten Indonesia yang semakin kuat. Selain itu, jumlah perusahaan Indonesia dalam ASEAN Asset Class meningkat dari 9 menjadi 23. Ini  mencerminkan dampak konkret dari berbagai inisiatif pembinaan dan pengawasan yang secara konsisten dilakukan oleh OJK.

Untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan di pasar modal. Pada periode 20 Maret 2025 sampai dengan 31 Juli 2025, terdapat 45 Emiten yang telah menyampaikan keterbukaan informasi untuk melakukan buyback tanpa RUPS. Dengan alokasi dana buyback sebesar Rp26,52 triliun dari 45 Emiten tersebut, terdapat 36 Emiten yang telah melakukan pelaksanaan buyback.

Dengan nilai realisasi sebesar Rp3,7 triliun atau sebesar 13,8 persen. Per akhir Juli 2025, dari 45 Emiten tersebut, 4 di antaranya telah memperpanjang periode buyback-nya dan 30 di antaranya. Telah selesai periode pelaksanaannya dalam rangka penegakan ketentuan di bidang Pasar Modal, Derivatif Keuangan dan Bursa Karbon, pada bulan Juli 2025.

img-1754477487.jpg

Dengan demikian OJK telah mengenakan Sanksi Administratif berupa denda atas pelanggaran ketentuan perundang-undangan. Di Bidang Pasar Modal Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon sebesar Rp8.627.000.000,00 kepada 19 Pihak, 6  Peringatan Tertulis. 1 Perintah Tertulis dan Sanksi Administratif berupa Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek sebagai Penjamin Emisi Efek.

Dan Perantara Pedagang Efek kepada PT Pratama Capital Sekuritas, dikensjsn Sanksi Administratif berupa Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek. Sebagai Penjamin Emisi Efek kepada PT Masindo Artha Sekuritas. Dan selama tahun 2025, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal yang terdiri dari. Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp19.407.000.000,00 kepada 33 Pihak.

Sanksi Administratif berupa Pencabutan Izin Perseorangan kepada 1  Pihak. Sanksi Administratif berupa Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek sebagai Penjamin Emisi Efek. Dan Perantara Pedagang Efek kepada 4  Perusahaan Efek. Dan Peringatan Tertulis kepada 14 Pihak serta 1  Perintah Tertulis. Selanjutnya, OJK mengenakan Sanksi Administratif berupa denda sebesar Rp19.121.220.000,00 kepada 304  Pelaku Usaha Jasa Keuangan di Pasar Modal.

img-1754477504.jpg

Dan 90  Peringatan Tertulis atas keterlambatan penyampaian  laporan. Serta mengunakan sangsi adminitrasi berupa denda sebesar Rp 100.000.000 dan 34 sangsi adminitrasi berupa peringatan tertulis selain keterlambatan non kasus.(MB-01) 

Sumber : https://malukubersatu.com/ojk-jumlah-perusahaan-indonesia-di-asean-asset-class-meningkat-dari-9-jadi-23-detail-458981