OJK PEDULI MASYARAKAT TERBITKAN KETENTUAN BARU SBNPL

OJK PEDULI MASYARAKAT TERBITKAN KETENTUAN BARU SBNPL

Ambon, MalukuBersatu.Com, -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan ketentuan baru terkait skema Buy Now Pay Later (BNPL). Bagi perusahaan pembiayaan yang mencakup pembatasan usia dan penghasilan pengguna. Menanggapi hal itu, penyedia layanan Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater Kredivo menyambut positif pengaturan batas usia dan penghasilan pengguna oleh OJK.

img-1737367757.jpg

Kredivo juga optimistis bahwa langkah pengaturan itu akan mendukung pertumbuhan industri yang lebih sehat dan kondusif. Mengingat saat ini tren penggunaan paylater di Indonesia terus mengalami peningkatan," kata SVP, Marketing, and Communications Kredivo Indina Andamari kepada Kontan.Lebih lanjut, Indina meyakini ketentuan baru itu tidak hanya akan memperkuat ekosistem industri, tetapi juga memberikan manfaat signifikan bagi pengguna. 

"Dengan regulasi yang tepat, layanan paylater diharapkan bisa memberikan dampak optimal dan tepat bagi para pengguna, serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi," tuturnya. Indina juga menyatakan Kredivo telah lama menerapkan kebijakan usia minimal 18 tahun. Dan pendapatan minimum Rp 3 juta sebagai syarat utama untuk pendaftaran akun. 

Sementara itu, Indina mengatakan Kredivo mencatatkan pertumbuhan pembiayaan hingga double digit sepanjang 2024, dibandingkan pencapaian pada 2023. Dia mengatakan, pertumbuhan itu didukung oleh langkah strategis Kredivo untuk memperluas penetrasi ke merchant offline, integrasi merchant dari berbagai sektor, inovasi produk dan fitur, serta adanya kontribusi dari jumlah pengguna aktif yang kini telah melebihi 10 juta. 

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyampaikan. Penguatan perlindungan konsumen dan masyarakat menjadi salah satu pertimbangan OJK dalam mengeluarkan ketentuan tersebut. Selain itu, guna mengantisipasi potensi terjadinya jebakan utang (debt trap) bagi pengguna BNPL.

"Khususnya, bagi mereka yang tidak memiliki literasi keuangan yang cukup memadai dalam menggunakan produk dan layanan keuangan," ucapnya dalam konferensi pers RDK OJK.





Sumber : https://malukubersatu.com/ojk-peduli-masyarakat-terbitkan-ketentuan-baru-sbnpl-detail-456186