Ambon,NalukuBersatu.Com,Sebagai organisasi pemuda yang ada untuk suarakan sebagai dinamika yang terjadi di bumi lebih jago di kota Ambon. Hari ini (09/09/24) Perkumpulan Anak Muda Ambon (PAMA) melalui Mohamad Riswan wakil ketua umum, kepada media menuturkan. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku yang dipimpin Dr Ir Insun Sangadji M.Si. tidak mendapatkan kucuran dana penanganan Covid 19.
Lebih lagi menyangkut temuan BPK menyangkut kelebihan pembayaran pada 15 paket, itu juga merupakan tanggung jawab kontraktor bukan Dikbud. Sehingga soal uangnya sudah kembalikan dan telah disetor ke kas negara sehingga Dinas Pendidikan & Kebudayaan Maluku dalam hal ini tidak bersalah. Lanjutnya, kepada semua pihak kiranya sama-sama menghormati asas Presumtion of Innocence (Praduga Tak Bersalah). Dimana setiap individu memiliki hak hukum jika tidak ada bukti-bukti yang cukup, maka harus dihormati dan memulihkan nama baik.
Sebagai organisasi pemuda kami dalam hal ini PAMA menilai bahwa desakan dari berbagai pihak untuk Kadis Dikbud Maluku diperiksa sama sekali belum ada urgensinya. Dan tuduhan kepada Insun Sangadji atas dugaan tindak pidana korupsi merupakan tuduhan sesat dan tidak berdasar.“Jadi apa yang telah dituduhkan berbagai pihak itu sangat keliru, tidak berdasar dan sangat sesat,” ucap Ridwan. PAMA menilai Dr. Insun Sangaji sebagai Kadis P & K Promal adalah sosok birokrat yang profesional, memiliki integritas dan prestasi, namun tentu saja setiap orang memiliki plus minus dalam kepemimpinannya.
Jadi terhadap pemberitaan yang ramai di media terkait dua masalah tersebut yang melibatkan Kadis Dikbud Maluku, kami menilai, tidak berdasar dan merupakan upaya pembunuhan karakter. Hingga marilah kita sama-sama saling beri dukungan untuk bangun Maluku sebab sesuai kita tahu sendiri Dikbud Maluku sekarang ini semakin membaik dapan peningkatan mutu pendidikan.