Ambon,MalukuBersatu.com,-S esuai dengan rapat koordinasi dengan instansi terkait terkait penataan Kawasan Jl. Pantai Losari, Jl. Pantai Mardika, Jl Pantai Batu Merah, tidak lagi dipungut retribusi parkir oleh Pemkot.Selanjutnya, hal tersebut mulai berlaku terhitung (19/01/24) berdasarkan sosialisasi dengan Dishub tidak ada lagi pungutan.
Sehingga kedepannya terjadi pemungutan suara dikawasan tersebut, maka masyarakat wajib melaporkan karena tindakan melanggar peraturan yang berlaku. Sebab itu berarti pungutan yang tidak benar ataupun bohong yang tentu merugikan semua pihak yang dilakukan oleh pihak .“Boleh dilaporkan karena sudah ada yang memasang larangan parkir oleh Balai Transportasi Darat. Dan untuk diketahui saat rapat semua pihak baik instansi terkait maupun forkopimda Provinsi Maluku sudah menyetujuinya.
Jadi seandainya apabila asih kedapatan berarti pungli dan perlu diambil tindakan.Selain sosialisasi Kawasan tertib parkir, Suitella juga mengingatkan kembali terkait dengan Kawasan-kawasan tertib lalu lintas (Lalin) yang ditetapkan sesuai dengan Perwali Kota Ambon No. 13 Tahun 2021 “Tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas di Kota Ambon”.“Kesempatan ini kami ingin sosialisasikan kembali Kawasan parkir yang tertib, yakni Jl. AY Patty dan Jl, Slamet Riyadi, agar masyarakat mengingat kembali serta mematuhi rambu, dan tertib lalu lintas,” jelasnya.
Dirinya berharap penertiban Lalin, tak hanya dijalankan pada dua ruas jalan tersebut namun diseluruh jalan yang berada di Kota ini.“Rencanya kami kedepan bukan Cuma Kawasan tertib kalau bisa seluruh Kawasan yang menjadi kewenangan Pemkot. Karena kedepan targetnya kita bisa memakai sanksi bahkan gembok kendaraan milik warga yang tidak disiplin,” tegasnya. (MB-01)
Sumber : https://malukubersatu.com/parkiran-di-pantai-losari-mardika-dan-batu-berah-tidak-dipungut-biaya-detail-455039