Ambon,MalukuBersatu.Com,-Pemerintak Kota Ambon dibawah kepemimpinan Pj Wili Kota Dominggus Kaya, pada Selasa (11)02/25). Dengan Kejaksaan Negeri Ambon, mengadakan penandatangan penandatanganan Piagam Kesepakatan. Bersama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara tahun 2025. Yang berlangsung pada ruang Vlisingen Balai Kota Ambon yang dihadiri kedua bela pihak.
Pada kesempatan itu Kaya dalam sambutannya menuturkan, penandatangan kesepakatan bersama pada hari ini. Sebagai langkah yang tepat dan strategis untuk kita meningkatkan pelayanan publik. Selain itu juga untuk peningkatan pelaksanaan tugas dan fungsi kita masing-masing. Lanjutnya, kerjasama yang terbangun sekarang ini tentunya menunjukkan hubungan pemerintah kota Ambon dan Kejaksaan berjalan dengan baik.
Terutama dalam proses menjalankan roda pemerintahan, untuk dapat berikan pelayanan publik yang berarti kepada masyarakat. Dikatakan lagi, sebagaimana kita ketahui elemen demokrasi ini adalah eksekutif, legislatif dan yudikatif. Hingga mesti terbangun sebuah sinergitas kerja yang baik diantara tiga elemen demokrasi. Agar supaya bisa memberikan berbagai pelajaran yang lebih baik bagi masyarakat.
"Kami sangat berharap dengan adanya kesepakatan kerjasama, di antara bidang perdata dan tata usaha dapat benar-benar bisa memberikan kontribusi yang positif. Bagi seluruh kinerja Pemerintah Kota Ambon dalam memberikan pelayanan umum dan tanggung jawab lainnya bagi warga Kota Ambon,"tutup Dominggus Kaya. Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Ambon yang sangat akrab dengan pers menyebutkan. Kegiatan yang sa Gat bermanfaat ini boleh terlaksana bukti komitmen bersama.
Dimana kita dama-sama berusaha untuk meningkatkan sinergi, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan tugas serta tanggung jawab masing-masing pihak. kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Ardiansyah katakan. "Kejaksaan Negeri Ambon sudah merupakan mitra strategis dengan Pemkot dalam memberikan pendampingan hukum. Untuk pengawalan serta penegakan supremasi hukum lebih pada bidang tetsebut " Jelasnya.
Disebutkan selama ini kerjasama telah terjalin, kita sudah melihat berbagai manfaat nyata terutama menyangkut pencegahan hukum maupun penyelesaian berbagai permasalahan hukum lainnya. "Untuk itu, dengan diperpanjangnya kesepakatan bersama yang baru kami lakukan. Sangat diharapkan kedepan kita akan semakin erat lebih efektif serta bisa memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat serta pembangunan khususnya di Kota Ambon,"tuturnya.
Tambahnya, tidak soal memperpanjang kerjasama namun juga menegaskan komitmen dalam menjalankan tugas dan fungsi perdata dan tata usaha negara. Atau yang disebut datun secara optimal sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang Kejaksaan RI. Yaitu mengatur peran Kejaksaan dalam aspek hukum perdata dan tata usaha negara. Dimana fungsi datun dalam sistem hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Karena memiliki peran strategis dalam memberikan pendampingan hukum, pertimbangan hukum serta tindakan hukum lainnya kepada instansi pemerintah. Selain itu juga kepada BUMN ,BUMD dan pihak lainnya. (MB-01)