Ambon,MalukuBersatu.Com,-Bupati Petrus Fatlalon yang siap maju di Pilkada tahun ini, dipersulit dengan penetapan dengan penetapannya sebagai tersangka oleh Kejari KKT. Terkait dengan kasus dinilai “tabrak” aturan. Karena, “bobroknya” korps Adiyaksa didaerah itu diuji lewat permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Saumlaki.Ini terjadi pada sidang Praperadilan di PN Kelas II Saumlaki, Selasa (23/7/2024) yang dipimpin hakim tunggal PN Kelas II Saumlaki, Arya Siregar.
Hadir pemohon Penasehat hukum Petrus Fatlolon sebagai pemohon dan Kejari KKT sebagai termohon serta ratusan pendukung Fatlolon. Dari berbagai desa di KKT ikut memadati ruang sidang maupun dihalaman lembaga peradilan. Sesuai info yang diterima media ini persidangan berlangsung ternyata telah terkuak beberapa hal penting terkait bobroknya sistim prosedur. Serta tahapan dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka di kejaksaan negeri saumlaki.
“Seharusnya untuk menetapkan sebagai Tersangka, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, itu disampaikan salah satu PH Petrus Fatlolon. Menurut kuasa hukum berdasarkan Pasal 1 ayat 2 KUHAP dan Instruksi Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2023. Tanggal 29 September 2023 dan Putusan Mahkamah Konstitusi RI No. 130/PUU-X111/2015 (“Putusan R1 No. 130/2015”), telah menegaskan sebagai berikut.
Instruksi Jaksa Agung Nomor. 8 Tahun 2023, untuk kedua angka ke-3: “dalam hal tersangkanya Iebih dari 1 (satu) orang dan berkas perkaranya di pisah (splitzing). Maka untuk tiap perkaranya diterbitkan Surat Perintah Penyidikan, diikuti dengan penetapan tersangka.Lanjut kuasa hukum PF, Ini menandakan dengan demikian jelas terbukti Termohon dalam hal ini pihak kejaksaan tidak pernah melakukan penyelidikan.
Dugaan tindak pidana Korupsi dengan Calon Tersangka adalah Pemohon, padahal tindakan penyelidikan perlu dilakukan oleh Termohon sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 angka 5 KUHAP yang menegaskan bahwa. “Penyelidikan adalah serangkaian Tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana. Guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukannya Penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Bahwa dasar Pemohon dipanggil untuk diperiksa sebagai Saksi adalah Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan oleh Termohon (Kepala Kejaksaan Negeri. Kabupaten Kepulauan Tanimbar) Nomor: PRINT-OI/Q. 1.13/Fd.2/01/2023, tanggal 4 Januari 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT03/Q.1.13/Fd.2/01/2023, tanggal 30 Januari 2023, dengan Tersangkanya adalah orang Iain karena tidak dicantumkan nama Calon Tersangkanya di dalam Surat Panggilan Saksi, akan tetapi diduga Sprindik tersebut dikeluarkan kepada
Tersangka/Terdakwa PETRUS MASELA dan/RUBEN BENHARVIOTO MORIOLKOSSU yang perkaranya sudah dilimpahkan dan diperiksa oleh Pengadilan.Sehingga Sprindik-Sprindik tersebut tidak dapat digunakan lagi untuk dijadikan dasar penyidikan karena penyidikan tersebut telah ditingkatkan ke tahap penuntutan atau telah dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,”bebernya.Untuk itu, ingat kuasa hukum PF seharusnya Termohon menerbitkan Surat Perintah Penyidikan yang bersifat umum. Untuk melakukan pengumpulan alat bukti guna menemukan tersangka yang selanjutnya dari hasil penyidikan umum tersebut dibuatkan laporan.
Hasil perkembangan penyidikan serta dilakukan pemaparan atau ekspose untuk menjelaksan tentang alat bukti yang diperoleh dari hasil penyidikan. Untuk dapat menemukan atau menentukan siapa yang dapat dimintai pertangung jawaban pidananya atau calon tersangkanya.“Kemudian dari hasil pemaparanl barulah diterbitkan Surat Penetapan Tersangka, dan Surat Perintah Penyidikan khusus yang sudah dicantumkan nama tersangkanya.
Bahkan pada saat dilakukannya Penyidikan Umum Termohon sudah harus menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (“SPDP”) yang ditujukan kepada Penuntut Umum. Dan tembusannya disampaikan kepada Terlapor (calon Tersangka)/Pelapor, namun dalam penerapanya Termohon tidak pernah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Umum dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Yang terkait dengan penyidikan Pemohon sebagai tersangka melainkan Termohon menggunakan Surat Perintah Nomor. PRINT01/Q1.13/Fd.2/01/2023, tanggal 4 Januari 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-03 /Q1.13/Fd.2/01/2023, tanggal 30 Januari 2023 yang tidak jelas penyidikan untuk tersangka siapa?. Atau Sprindik yang sudah kadaluarsa,”kesalnya.
Berdasarkan apa yang telah diuraikan di atas, tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon untuk mencari alat bukti dan untuk menetapkan Pemohon sebagai Tersangka adalah tindakan yang tidak sah. Bertentangan dengan hukum, dengan demikian harus dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Saumlaki cq. Hakim Tunggal yang memeriksa dan memutus perkara ini.Bahwa dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan oleh Termohon kepada Pemohon dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan keuangan negara .
Terkait penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2020. Seharusnya ditindaklanjuti oleh Termohon dengan mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (“SPDP”), akan tetapi hal tersebut tidak dilakukan oleh Termohon. Sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 109 ayat (1) KUHAP yang diperluas dengan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 130/2015.
Untuk itu tindakan Termohon adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum.Kuasa hukum PF pun menyampaikan. Patut dipertanyakan mengapa termohon kembali menggunakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01/Q1.13/Fd.2/ 01/2023, tanggal 4 Januari 2023. Dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-03/Q.1.13/Fd.2/ 01/2023, tanggal 30 Januari 2023 yang sudah tidak berlaku lagi.
Karena sudah selesai masa berlakunya untuk mengembangkan penyidikan dan menetapkan Pemohon sebagai Tersangka. Bahkan tidak pernah ada penetapan dari Majelis Hakim dalam perkara atas nama terdakwa Petrus Masella dan Ruben Benharvioto Moriolkossu. Yang mengarah kepada pengembangan penyidikan untuk menetapkan Pemohon sebagai Tersangka.
Oleh karena itu, lanjutnya, Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon atas diri Pemohon adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum. Sehingga Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon atas diri Pemohon adalah tidak sah dan harus dinyatakan batal oleh Hakim Tunggal yang memeriksa perkara.Para kuasa hukum Petrus Fatlolon pun menanyakan, Sprindik mana saja yang sesungguhnya menjadi dasar Surat Penetapan Tersangka? Mengapa terdapat Sprindik ke-3 (in casu: Sprindik 19/06/24) yang diterbitkan dengan berdasarkan Sprindik 4/01/23, Sprindik 30/01/23 dan Surat Penetapan Tersangka.
Dengan tanggal penerbitan yang sama dengan Surat Penetapan Tersangka (in casu: 19 Juni 2024)?Sehubungan Sprindik 19/06/24 diterbitkan pada tanggal yang sama dengan Surat Penetapan Tersangka, jadi apa sebenarnya fungsi dari Sprindik 19/06/24?Bukankah Surat Penetapan Tersangka yang dihubungkan dengan Sprindik 19/06/24 telah melanggar proses penentuan seseorang (in casu: Pemohon) sebagai Tersangka.
Sebagaimana Pasal 1 angka 2 KUHAP. Mengapa Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar sangat amat memaksakan Pemohon menjadi Tersangka? Dan apakah Termohon hanya berupaya mencari pihak untuk menjadi “kambing hitam”.Namun demikian, sebagaimana telah Pemohon uraikan tersebut di ataş, terdapat penyalahgunaan wewenang oleh Termohon selaku lembaga negara yang telah kontraproduktif dengan tugas, fungsi dan wewenangnya (abuse of power).
Karena Termohon telah menyalahgunakan kewenangannya untuk menetapkan status seseorang menjadi tersangka (in casu: terhadap Pemohon). Dimana, jauh sebelum Pemohon ditetapkan sebagai Tersangka oleh Termohon, pada sekitar bulan Oktober s.d Desember 2023, Termohon beberapa kali telah menginisiasi dan meminta Pemohon untuk melakukan pertemuan, yang pada akhirnya Pemohon mengakomodir permintaan pertemuan dari Termohon tersebut. Yang pelaksanaannya di Jakarta maupun di Ambon.(MB-01)