Ambon,MalukuBersatu.Com,-Pj Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Maluku, Jems Leiwakabessy saat lakukan pertemuan dengan para komponen lembaga pendidikan pekan kemarin. Sangat berikan ketegasan tegas kepada para Kepsek, dikarenakan belakangan ini yang tren terjadj para guru berteriak. Pemerintah Daerah mengkeberi hak hak pegawai tidak membayar TPP para guru. Saya ingin katakan, bapa/ibu jelas coreng wajah sendiri.
Kenapa karena sampai dengan hari ini saya tidak terima kajian pembayaran TPP dari para guru.Tapi bapa ibu berteriak sampai ke DPRD dan kita dievaluasi, tidak membayar TPP ini sangat keterlaluan. Saya ingin sampaikan pada PP 94 tahun 2021 itu telah mengatur dan mengikat kita terhadap ketaatan para guru. Silosifi ada tiga yaitu ucapan, tulisan, perbuatan teriakan sehingga apa yang dibuat para guru itu juga harus ditindak oleh atasan.
Saya tanyakan, apakah sampai hari ini para guru telah lakukan evaluasi penilaian kinerja. Dan telah serahkan ke pimpinan dalam hal ini cabang dinas dan apakah Kepala Cabang Dinas telah buat evaluasi penilaian secara berjenjang pada wilayah yang dipimpin. Dalam hal ini pada jenjang SMA, SMK dan SLB hal ini saya pertegas demi kepentingan untuk menata kembali kinerja para guru.
Lanjutnya TPP merupakan hak guru, setelah dievaluasi banyak yang tidak mematuhi ketentuan. Saya harapkan kalau ada permasalahan dikomunikasikan di koordinasikan untuk diselesaikan. Jadi dengan adanya leetemua kita rubah manset poka pikir secara bersama. "Jujur propinsi Maluku sebenarnya tidak layak terima TPP, tapi bersyukurlah sampai hari ini masih peroleh", ungkal Leiwakabessy.
Kita harus bayar TPP Guru selama 16 bulan, ketika melakukan identifikasi dan verifikasi ketika buka aplikasi ternyata sekian besar tidak lakukan E Kinerja. Seandainya tidak rubah cara tidak venar, maka kita akan tertinggal dan hak-hak kita sulit didapatkan, sembari diperjelas Dikbud akan bayar TPP satu tahun yaitu 2024. Itu berarti memasuki tahun 2025 semua harus taat dan patuh terhadap peraturan yang sudah dutetaokan.
Saya telah buat SK 11 pegawai untuk verifikasi data dan TPP, saya berikan kewenangan kepada mereka buat verifikasi sesuai keberadaan guru pada 11 Kabupaten/Kota.Jadi selesai pertemuan perdana silahkan para kepsek hubungi mereka, baik itu untuk TPP, kenaikan pangkat berkala dan lain lain. Saya tidak dengar lagi ada yang tertinggal tahapan dan mekanisme kita lakukan sesuai aturan.
Jadi 1087 guru jalani berdasarkan mekanisme dan saya akan berkoordinasi dengan BKD semua berjalan sesuai prosedural. "Dengan demikian guru siapapun dia, taat aturan, seandainya akan melakukan tugas kedinasan atau yang lainnya harus seijin kepala sekolah. Mesti dilengkapi surat tugas dan Kepsek harus selalu berkoordinasi dengan cabang dinas. Agar semua urusan dapat berjalan dengan baik untuk kemajuan dunia pendidikan dibumi Maluku", tegasnya akhiri pertemuan dengan para kepala cabang dinas, pengawas dan kepsek se-Maluku.
(MB-01)