Ambon,MalukuBersatu.Pemerintah pusat dan daerah sangat berikan perhatian terkait munculnya pinjam on line yang begitu marak di Indonesian. Di balik kemudahan mengajukan pinjaman hanya melalui telepon genggam, tersimpan ancaman yang dapat menghancurkan kehidupan seseorang. Bukan hanya terlilit utang, banyak korban pinjaman online (pinjol) ilegal juga kehilangan rasa aman akibat intimidasi, teror hingga penyalahgunaan data pribadi.
Apa yang dialami oleh masyarakat itulah, mendorong Polda Maluku memperkuat langkah pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat. Sebagai bentuk komitmen membangun ruang digital yang aman, maka Bidang Hubungan Masyarakat (Bid Humas) Polda Maluku. Menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku, Bank Indonesia Perwakilan Maluku, dan RRI Ambon menggelar Dialog Publik Interaktif di Studio Pro-1 RRI Ambon, Selasa (21/7/2026).
Dialog yang dipandu pewara RRI Ambon, Theis de Kock, menghadirkan Paur Unit Cyber Ditreskrimsus Polda Maluku Iptu Sofia CH.E. Alfons, SH, MH. Manajer OJK Provinsi Maluku Rovel Ayal, serta Asisten Manajer Unit Implementasi Sistem Pembayaran Bank Indonesia Perwakilan Maluku Widya J. Tomasila. Berbagai modus kejahatan digital menjadi pembahasan utama, mulai dari maraknya pinjaman online ilegal.Penyalahgunaan data pribadi, hingga penipuan melalui tautan palsu dan aplikasi pesan instan yang semakin sering menyasar masyarakat. Iptu Sofia Alfons mengungkapkan, kepolisian telah menerima sejumlah laporan terkait pinjaman online ilegal. Menurutnya, pelaku memanfaatkan rendahnya literasi digital masyarakat dengan menawarkan pinjaman cepat melalui media sosial maupun aplikasi percakapan.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai penawaran pinjaman online. Jangan mudah memberikan atau mengunggah data pribadi karena dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya. Ia menjelaskan, korban pinjol ilegal tidak jarang mengalami ancaman, intimidasi hingga penyebaran data pribadi ketika mengalami keterlambatan pembayaran.
Karena itu, masyarakat diminta segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan praktik pinjaman online ilegal maupun menjadi korban kejahatan siber. Sementara itu, Manajer OJK Provinsi Maluku Rovel Ayal mengingatkan masyarakat agar selalu memastikan legalitas penyelenggara pinjaman online sebelum mengajukan pinjaman.Menurutnya, proses pencairan dana yang cepat sering dijadikan umpan oleh pelaku pinjol ilegal untuk menarik korban.
“Sebelum melakukan pinjaman online, pastikan penyelenggaranya telah terdaftar dan diawasi OJK. Jangan tergiur proses cepat jika legalitasnya tidak jelas. Ia juga mengajak masyarakat lebih bijak mengelola keuangan dengan membedakan antara kebutuhan dan keinginan. Agar tidak terjebak utang yang justru memperburuk kondisi ekonomi keluarga", tuturnya .
Masyarakat juga diminta tidak memberikan informasi pribadi kepada pihak yang menghubungi melalui telepon atau pesan singkat yang tidak dapat dipastikan identitasnya. Di sisi lain, Asisten Manajer Unit Implementasi Sistem Pembayaran Bank Indonesia Perwakilan Maluku Widya J. Tomasila mengatakan. Pesatnya digitalisasi harus diimbangi dengan peningkatan literasi digital masyarakat.
Katanya, pelaku kejahatan siber kini semakin sering menggunakan modus pesan WhatsApp, tautan palsu. Hingga akun yang mengatasnamakan institusi perbankan untuk mencuri data pribadi. “Jangan pernah memberikan kode OTP, PIN maupun data perbankan kepada pihak mana pun yang tidak jelas. Pastikan seluruh informasi dikonfirmasi melalui kanal resmi bank,” katanya.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi menegaskan edukasi publik menjadi strategi preventif yang terus diperkuat Polri dalam menghadapi meningkatnya ancaman kejahatan siber, termasuk praktik pinjaman online ilegal. Lanjutnya, kolaborasi antara Polda Maluku, OJK, Bank Indonesia, RRI Ambon dan seluruh pemangku kepentingan merupakan langkah penting.
Untuk membangun ekosistem digital yang aman sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melindungi data pribadi. “Kejahatan siber hanya dapat ditekan apabila masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga data pribadi. Memverifikasi setiap informasi, dan segera melapor apabila menemukan indikasi pelanggaran hukum,” ujar Rositah.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran pinjaman instan, hadiah maupun investasi yang beredar melalui media sosial atau aplikasi pesan tanpa kejelasan legalitas. Melalui dialog interaktif tersebut, Polda Maluku berharap kesadaran masyarakat terhadap bahaya pinjaman online ilegal semakin meningkat sehingga masyarakat mampu mengatasi semua malah ya g berkaitan dengan pinjaman on line .(MB-01)