Ambon,MalukuBersatu.Com,- PT Angkasa Pura Indonesia Bandara Internasional Pattimura Ambon, pada Selasa (27/02/26) sesuai siaran pers yang masuk ke media ini menuturkan. Telah melakukan pemberian piagam penghargaan kepada Kejaksaan Tinggi Maluku, atas komitmen serta profesionalisme Kejaksaan Tinggi Maluku. Dalam pendampingan hukum yang dilakukan bagi PT Angkasa Pura Bandara Internasional Pattimura Ambon pada Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku.

Penghargaan yang luar biasa tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, CEO PT Angkasa Pura Regional V, General Manager PT Angkasa Pura Bandara Internasional Pattimura Ambon. Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Para Asisten, Kepala Bagian Tata Usaha, Para Koordinator serta Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Maluku. Momentum pemberian piagam penghargaan yang diserahkan oleh PT Angkasa Pura Bandara Internasional Pattimura Ambon.
Diberikan langsung oleh CEO Regional V Bapak Handy Heryudhitiawan kepada Kejaksaan Tinggi Maluku, diterima Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Bapak Rudy Irmawan,S.H., M.H. Dimana itu merupakan bentuk rasa hormat yang diberikan atas bantuan pendampingan hukum yang telah dilakukan, khususnya dalam penanganan kasus perkara perdata Nomor 272/PDT.G/2024/PN.AMB Melawan Penggugat Efradus Tipawael.
Dalam sambutan CEO PT Angkasa Pura Regional V, Bapak Handy Heryudhitiawan menegaskan, bahwa keberhasilan atas kemenangan penanganan perkara ini. Bukan hanya sekedar keberhasilan pada sebuah kertas akan tetapi merupakan implementasi wujud penyelamatan asset dan keuangan negara. Serta kekuatan sinergi yang terjalin antara BUMN bersama Kejaksaan, ujarnya.

Kesempatan ini menjadi titik untuk terus memperkokoh jalinan sinergi,kolaborasi serta komitmen bersama. Yang telah terbangun antara BUMN dan Kejaksaan dalam upaya untuk terus mendukung praktik tata kelola yang baik. Dimana kepastian dan perlindungan hukum serta pelayanan publik yang berintegritas.(MB-01)