Ambon,MalukuBersatu.Com,-Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon Pada Senin (13/07/26). Menggelar Konsultasi Publik Ke-2 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Untuk Kawasan Baguala–Leitimur Selatan serta semenanjung Soya yang berlangsung di Convention Hall Room, Pacific Hotel Ambon, Senin (13/7/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tim penyusun materi teknis, narasumber, akademisi, unsur pemerintah negeri/desa dan kelurahan, organisasi profesi, komunitas, pelaku usaha, serta tamu undangan lainnya. Sambutan Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, dibacakan oleh Staf Ahli Wali Kota Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Rustam Simanjuntak.
Dalam sambutannya, Wali Kota menyampaikan permohonan maaf karena tidak dapat hadir secara langsung akibat agenda pemerintahan yang tidak dapat ditinggalkan. Dijelaskan konsultasi publik kedua merupakan tahapan lanjutan setelah konsultasi publik pertama yang dilaksanakan pada (8–9/12/25).
Berbagai masukan, pandangan, aspirasi, serta informasi dari para pemangku kepentingan pada tahap sebelumnya. Telah menjadi dasar dalam proses identifikasi isu pembangunan berkelanjutan, penyempurnaan substansi kajian. Serta penajaman berbagai persoalan lingkungan hidup yang perlu diperhatikan dalam penyusunan RDTR dan KLHS.
Berbagai masukan yang disampaikan pada konsultasi publik pertama menjadi bahan penting dalam proses identifikasi dan perumusan isu pembangunan berkelanjutan. Penyempurnaan substansi kajian, serta penajaman terhadap berbagai tantangan lingkungan hidup dan pembangunan yang perlu mendapat perhatian dalam penyusunan RDTR demikian disampaikan dalam sambutan Wali Kota.
Menurutnya, melalui forum konsultasi publik kedua ini, seluruh peserta diharapkan dapat memberikan masukan yang konstruktif terhadap hasil analisis KLHS. Termasuk berbagai isu strategis pembangunan berkelanjutan, pengaruh kebijakan dan rencana pembangunan. Sehingga kebutuhan pembangunan dapat berjalan seimbang dengan perlindungan fungsi lingkungan hidup serta pengurangan risiko bencana.
Wali Kota juga menegaskan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan harus menjadi dasar utama dani terintegrasi dalam penyusunan RDTR. Sehingga dokumen yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan pembangunan Kota Ambon di masa mendatang. Untuk itu dirinya mengajak para raja, kepala desa, lurah, pelaku usaha, organisasi profesi, komunitas, dan seluruh elemen masyarakat.
Untuk sampaikan pandangan berdasarkan kondisi nyata di lapangan, pengalaman, data, maupun kebutuhan masyarakat dalam pemanfaatan ruang.“Perbedaan pandangan dalam forum konsultasi merupakan hal wajar. Yang terpenting bagaimana seluruh masukan dapat dikelola secara konstruktif hingga menghasilkan dokumen perencanaan berkualitas, implementatif, berpihak kepada kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Melalui pelaksanaan konsultasi publik kedua ini, Pemkot Ambon berharap dapat membangun kesepahaman bersama terhadap arah penyempurnaan dokumen KLHS. Serta integrasinya ke dalam dokumen RDTR Kawasan Baguala–Leitimur Selatan dan Kawasan Semenanjung Nusaniwe–Soya. Di akhir sambutannya, Wali Kota Ambon yang diwakili Rustam Simanjuntak secara resmi membuka Konsultasi Publik Ke-2 Penyusunan RDTR dan KLHS Tahun 2026.
"Dengan harapan seluruh proses penyusunan tata ruang dapat menghasilkan dokumen yang berkualitas, berkelanjutan, dan mampu mendukung pembangunan Kota Ambon yang lebih tertata serta ramah lingkungan", tutupnya (MB-01)