Ridwan Hasan : Wattimena Dilaporkan ke Tindakan  Pidana Dan Perdata

Ridwan Hasan : Wattimena Dilaporkan ke Tindakan Pidana Dan Perdata

AMBON,MAKUKUBERSATU.COM,-2M Murad-Michael sangat merasa tindakan yang dibuat Lexi Wattimena itu sangat tidak bijak dan tidak sopan, hingga langkah yang diambil kepada tim sukses JAR, Lexy Wattimena. Tindakan pidana dan perdata, karena telah seenaknya lepas dan ajak-ajak spanduk milik pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, Murad Ismail-Michael Wattimena. Hingga jalur yang diambil tim hukum proses hukum pidana dan perdata. Tim Hukum Mu rad-Michael, telah resmi melaporkan Wattimena orang yang menyediakan JAR, secara pidana ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku..

img-1729083024.jpg

Ridwan Hasan,ketua tim hukum kepada media ini Rabu (16/10/24) menuturkan, kami  sudahresmi lapor ke Bawaslu, terkait kejahatan pelepasan spanduk 2M. "Apa yang membuat itu  mengganggu lembaga pengawas pemilu dan kami wajib melaporkan Wattimena. Hasan juga didampingi enam anggota tim hukum 2M. “Jadi laporan pidana nanti Gakumdu yang menangani,” kata Hasan.

Kader Demokrat ini menyatakan spanduk itu ada salah doa, trus inikan lagi rame,-ramenya para simpatisan, tim sukses Padang spanduk didaerah yang tidak dilarang pemerintah. Jadi selain melaporkan ke Bawaslu, kami juga sementara menyiapkan langkah-langkah hukum untuk menggugat Wattimena itu secara perdata. “Pasang Spanduk itu khan kita rugi uang, rugi waktu, dan rugi tenaga. Jadi kita akan konfersikan nominal uangnya. dalam waktu dekat pengajuan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Ambon,”tegasnya.

Sekedar diketahui, Wattimena melepas spanduk 2M, di kawasan Gudang Arang, Kelurahan Benteng, Kecamatan Nusaniwe, Kamis (10/10/2024) malam. Dia melepaskan sejumlah spanduk 2M beralasan bahwa kawasan tersebut didasarkan pada calon Gubernur Maluku tertentu. Padahal setelah diambil keterangan apa yang menjadi alasan Wattimena itu tidak dapat dibenarkan. Hingga masuk-masuk Gudang Arang telah ditaruh bendera Partai Demokrat untuk menepis adanya kawasan kandidat tertentu. (MB-01)



Sumber : https://malukubersatu.com/ridwan-hasan-wattimena-dilaporkan-ke-tindakan-pidana-dan-perdata-detail-455225