Ambon,MalukuBersatu.Com,-Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rilke Jeffri Huwae, sementara berada dikota Ambon. Dan mengadakan pertemuan dengan Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa bersama staf yang berlangsung dilantai 6 kantor Gubernur. Dikesempatan tersebut Huwae menegaskan penegakan hukum di sektor pertambangan Maluku harus berjalan seiring dengan kebijakan pembangunan pemerintah daerah dan kepentingan masyarakat.

Lebih lanjut dalam audiensi bersama Pemerintah Provinsi Maluku, DPRD Maluku dan Forkopimda di Kantor Gubernur Maluku, Rabu (07/10/2026). Rilke yang juga anak Maluku itu menuturkan. "Koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi penting agar penegakan hukum di sektor pertambangan tidak berjalan sendiri. Tetapi tetap berada dalam satu arah kebijakan pemerintahan", tuturnya.
Kementerian ESDM hadir untuk memastikan bahwa apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat berjalan secara sinergis. Karena merupakan satu kesatuan pemerintahan. LDikatakan pula, langkah penegakan hukum yang dilakukan Kementerian ESDM pada prinsipnya bukan sekadar memberikan sanksi terhadap aktivitas pertambangan yang melanggar aturan.

Penegakan hukum juga diarahkan untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam tetap mendukung program pemerintah dan memberikan manfaat bagi masyarakat. “Dengan demikian, tindakan-tindakan penegakan hukum yang dilakukan pada prinsipnya dalam rangka mendukung dan memastikan program pemerintah daerah yang berpihak kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik,” katanya.
Beliau menilai, sinergi pusat dan daerah diperlukan terutama dalam menghadapi persoalan pertambangan yang memiliki dampak langsung terhadap masyarakat, lingkungan dan tata kelola sumber daya alam. Dalam audiensi tersebut, pemerintah daerah dan Kementerian ESDM membahas berbagai langkah penataan aktivitas pertambangan di Maluku, termasuk pentingnya kepastian hukum dan pemenuhan seluruh ketentuan sebelum kegiatan pertambangan dilakukan.

Penataan tersebut diharapkan dapat mendorong aktivitas pertambangan yang legal, tertib dan sesuai dengan kaidah pertambangan yang baik. Di sisi lain, pemerintah juga dituntut memastikan masyarakat yang selama ini bergantung pada aktivitas pertambangan tetap memiliki ruang ekonomi melalui alternatif usaha yang dapat dikembangkan.
Demikian, penegakan hukum di sektor pertambangan tidak hanya berorientasi pada penertiban, tetapi juga diarahkan untuk menciptakan tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi masyarakat Maluku. (MB-01)