RUU BUMN Masuk Rapat Paripurna Merupakan Kesepakatan Pemerintah & DPR

RUU BUMN Masuk Rapat Paripurna Merupakan Kesepakatan Pemerintah & DPR

Jakarta, MalukuBetsatu. Cm, - Pemerintah dan DPR RI sepakat agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu. Dibahas dalam Rapat Tingkat II, yakni Rapat Paripurna DPR RI.  Hal tersebut disampaikan  Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini saat memimpin Rapat Kerja Tingkat I Komisi VI DPR RI. 

img-1738542140.jpg

”Setelah menerima, pendapat akhir fraksi-fraksi, maka dapat disimpulkan,  dari kedelapan fraksi di Komisi VI DPR RI telah menyetujui RUU Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 Tentang BUMN. Untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II, dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi Undang-Undang,” ujar Anggia. Mewakili Pemerintah, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menyampaikan.

Pemerintah mendukung RUU BUMN untuk dibahas lebih lanjut dalam Rapat Paripurna. ”Kami wakili Presiden RI, dalam rapat ini menyatakan dukung RUU Tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 19 Tahun 2003 Tentang BUMN. Untuk dibahas lebih lanjut di dalam rapat tingkat II, Rapat Paripurna DPR RI,” tuturnya pada Sabtu (01/02/2025) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta.    

Supratman mengatakan, RUU BUMN dibuat  mendukung visi dan arah kebijakan pemerintah terkait BUMN dalam rangka mewujudkan Indonesia yang maju dan berdaya saing global. Selain itu, Pemerintah  memandang BUMN sebagai aset strategis negara yang memiliki peran vital dalam pembangunan ekonomi nasional. BUMN harus terus ditransformasikan menjadi entitas bisnis yang profesional, efisien dan berdaya saing global.

img-1738542156.jpg

"Antara lain dengan melakukan restrukturisasi, reorganisasi, konsolidasi, refocusing, dan langkah-langkah lain. Untukdapat menciptakan entitas yang lebih ramping, fokus, dan memberikan nilai tambah,” kata Menkum. Lanjut Menkum, dalam asta cita yang telah dicanangkan, Pemerintah berkomitmen. Mendorong hilirisasi sumber daya alam guna meningkatkan nilai tambah ekonomi nasional.

”BUMN diharapkan menjadi motor penggerak dalam pengembangan industri pengolahan berbasis sumber daya alam. Nikel, bauksit dan tembaga diharapkan dapat menjadi penguatan rantai pasok industri strategis. Seperti energi terbarukan dan kendaraan listrik, dan juga untuk peningkatan kandungan lokal. Dan subtitusi impor untuk memperkuat kemandirian ekonomi,” ucap Supratman. Selain dalam penciptaan nilai melalui hilirisasi.

img-1738542173.jpg

BUMN diharapkan dapat menjadi agen pembangunan nasional dengan melakukan beberapa hal yang dapat memberikan kontribusi fiskal penerimaan negara melalui deviden dan pajak. ”BUMN dapat lakukan peningkatan konektivitas yang berkualitas dan merata diseluruh wilayah Republik Indonesia.  Meningkatan ketahanan energi pangan nasional, perberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah. Dapat berkontribusi fiskal penerimaan negara melalui deviden dan pajak,” ungkap Supratman. 

   

Selain Menteri Hukum, Rapat Kerja Tingkat I Komisi VI DPR RI ini juga dihadiri oleh perwakilan pemerintah dari Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretaris Negara.(MB-01) 



Sumber : https://malukubersatu.com/ruu-bumn-masuk-rapat-paripurna-merupakan-kesepakatan-pemerintah-amp-dpr-detail-456305