Ambon,MalukuBersatu.Com,-Menjawab harapan dari Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa untuk tingkatkan Pendapatan Daerah. Maka Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maluku Djalaludin Salampessy sangat merasa bertanggung jawab. Hingga terus berikan gebrakan terhadap harapan itu. Pada Kamis (30/04/26) bertempat di ruang rapat lantai I kantor Bapenda Provinsi Maluku.

Mengadakan rapat Harmonisasi Pungutan Obyek Retribusi Sektor pada Jalan Provinsi / Retribusi Parkir yang Pemanfaatan Aset Daerah. Hal itu dijalankan merujuk pada Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tentang Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah.
Dengan demikian kegiatan dalam rangka Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah(PAD) pada aspek retribusi terus dijalankan. Turut hadir dalam rapat ini, Kepala BPKAD Provinsi Maluku, Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku, Kepala Perhubungan Provinsi Maluku.Dirlantas Polda Maluku,Kepala Dinas Perikanan Prvinsi Maluku, Kepala Disperindag Provinsi Maluku,Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Kepala Dinas Pariwisata,Biro Hukum Setda.

Ada lagi Direktur M Haulussy, Direktur Ishak Umarella dan Dinas Perhubungan Kota Ambon. Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Maluku , Dr Djalaludin Salampessy, S.Pi. SH., M.Si, Mengatakan. Bapenda sebagai Lembaga Koordinator Pungutan Retribusi Daerah maka akan gencar melakukan Pertemuan. Tujuannya guna membahasa obyek yang ada Pada Perda baru No 2 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sebelum di undangkan atau diberlakukan mengingat Perda Baru sudah dimeja Pak Menteri Dalam Negeri RI. Dan dalam waktu dekat akan dikirim ke daerah untuk dijalankan. Dikatakan, Rapat Harmonisasi adalah Arena Sakral untuk Musyawarah dan Mufakat. Dengan membahas peran dan tanggungjawab masing- masing OPD dalam memungut Retribusi guna Pemanfaatan Aset Daerah.Dalam rangka Peningkatan Pendapatan Asli Daerah( PAD) Par Maluku Pung Bae.(MB-01)