Ambon,MalukuBersatu.Com,-Pasca pengunduran diri Sekwan Propinsi Maluku Bodewin Wattimena, untuk maju sebagai calon Walikota Ambon. Maka pada Senin (30/09/24) Penjabat (Pj). Gubernur Maluku , Sadali Ie menetapkan Farhatun Rabiah Samal sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Provinsi Maluku. Penetapan Samal sekali jagi terkait Bodewin Wattimena mundur dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Atas nama pimpinan dan anggota DPRD Maluku, kami menyampaikan terima kasih kepada Pejabat Gubernur. Atas kepercayaan untuk menugaskan Farhatun Samal sebagai Plt Sekwan,” ungkap Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun dalam rapat paripurna di Rumah Rakyat, Karang Panjang Ambon, Seni kemarin (30/09/2024). Selanjutnya, penunjukan Plt dikarenakan Pengunduran diri Wattimena yang siap berkontestasi pada Pilkada Kota Ambon.
Dimana langkah yang diambil Wattimena itu sangat tepat karena beliau sebagai ASN, merupakan kepatuhan atas aturan yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Tahun 2020 Pasal 7 ayat (2) huruf t UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 4 ayat (1) huruf u PKPU Nomor 18 Tahun 2019,” ujarnya. Sikap tersebut dalam rangka memberikan pendidikan politik kepada masyarakat, dimana ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
“Kita tentu berharap bahwa ini sebuah pendidikan politik yang mesti kita berikan kepada masyarakat bahwa mencalonkan diri sebagai calon calon (Bacalon) Wali Kota, tentu ada konsekuensi yang harus kita terima termasuk bersedia mengundurkan diri. Nanti prosesnya akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Maluku melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sesuai ketentuan yang berlaku,” tuturnya.(MB-01)