Ambon,MalukuBersatu.Cim,-Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Bakuku, Dr Ir Insun Sangadji kepada pers. Senin ,(27/05)24) didampingi para pejabat lingkup dikantor Dikbud menuturkan. Sekolah Dian Harapan yang kini menempati lokasi Rumah Sakit Siloam tidak miliki izin dari Pemerintah Propinsi untuk beroperasi. Sehingga dirinya berharap kepada masyarakat Maluku untuk tidak lagi masukan anak ke sekolah tersebut lagi.
Lebih lanjut dikatakan menyangkut keberadaan sekolah tersebut, pihaknya telah bertatap muka dengan pihak Dian Harapan dan menyatakan sikap pemerintah tidak berikan ijin. Kenapa, dikarenakan setelah selesai kontak dengan sekolah Rehoboth sudah ada kesepakatan seluruh guru dan murid diserahkan ke sekolah miliki GPM itu. Namun kenyataannya tidak disisi lain sekolah itu berada dalam lingkungan Rumah Sakit yang oleh pemerintah sangat tidak tepat
Selain itu kita telah miliki sekolah cukup banyak baik negeri maupun swasta kalau kita bangun lagi lalu yang lain bagaimana. Lebih lagi yang tidak ditaati yaitu perjanjian kontak untuk serahkan siswa dan guru ke pihak Rehoboth dilanggar. Saya sampaikan seperti ini, agar supaya jangan lagi ada yang masukan anak-anak di Sekolah Dian Harapan. Sebab dengan dalil apapun pemerintah Propinsi tidak akan beri ijin.
Ini perlu disampaikan ke publik sebab banyak murid yang adalah anak Maluku dimana mereka harus saya perjuangkan cari sekolah lain. Jadi saya harap perhatian orang tua agar tidak persulit anak-anak kedepan tidak miliki ijazah. Dikatakan juga, pihak Dian Harapan sempat berikan contoh di Bogor sekolah mereka itu santai tiga di bawah ada Maal dan lainnya.
Itu di propinsi lain tetapi untuk kami di propinsi Maluku tidak bisa dan itu sudah merupakan komitmen dari mantan Gubernur Maluku Murad Ismail sampai pada sekarang Penjabat Gubernur Sadali Ie. Sekarang ada siswa kelas 9 dan 10 saya harap dikembalikan ke Rehoboth, seandainya mereka mau pindah ke sekolah lain nanti kita melihatnya. Asal jangan minta pindah di SMA 1 dan SMA 2 aja sebab disana itu murid sudah cukup banyak.
Sembari tambahkan terkait mendirikan sekolah itu ada ketentuannya, pertama adalah sertifikat, kedua ada guru, ketiga sekolah pendukung dan keempat jarak dengan sekolah agak berjauhan dan ada sekolah pendukung.(MB-01)