SANGADJI : SOAL TENDER PIHAKNYA TIDAK PERNAH LAKUKAN INTERVENSI

SANGADJI : SOAL TENDER PIHAKNYA TIDAK PERNAH LAKUKAN INTERVENSI

Ambon MalukuBersatu.Com -Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Maluku yang dipimpin Dr Insun Sangadji hari ini Selasa (02/04/24)didampingi Sekretaris Dinas Husen Mandati dan Kepala Bidang GTK Yusri Tuarita  kepada pers  diruang kerjanya menuturkan. Menyangkut pemberitaan dimedia menyangkut  persoalan tender, seakan-akan Dikbud Propinsi Maluku  yang mengaturnya itu saya tegaskan sangat tidak benar dan keliru.

img-1712049762.jpg

Dikarenakan menyangkut tender,   media juga mengetahui prosesnya  terbuka termasuk menyangkut tender pekerjaan Dana Alokasi Khusus (DAK).  Dimana perusahaan/pengusaha siapapun memiliki hak yang sama. Untuk   mengikuti berbagai tahapan  pekerjaan pada  suatu proyek. Yang terpenting  persyaratan dilengkapi penentuan selanjutnya menyangkut pemenang tender siapapun pengusaha miliki hak yang sama. 

Setelah semua persyaratan dilengkapi   untuk menentukan pemenang yang  berhak untuk mengerjakan kegiatan proyek termasuk DAK 2023 tidak ada campuran tangan Dikbud. Sekali lagi tidak ada main mata ataupun cara lain  yang tidak benar. Sebab  secara normatif siapapun pemenang tender berhak untuk mengerjakan proyek yang diikuti. Untuk itu pihak Dikbud berikan apresiasi terhadap hasil pengawasan  tahun 2013 yang dilakukan  oleh komisi IV DPRD Propinsi Maluku di dua kabupaten.

img-1712049783.jpg

Yaitu Maluku Tenggara dan Kabupaten Buru ditemukan ada masalah hingga perlu diambil langkah. Sembari ditambahkan, walaupun dari sekian masalah yang disebut saat   dikonfirmasikan dengan pihak sekolah banyak yang tidak sesuai laporan. Tetapi sebagai penanggungjawab,  Dikbud akan memanggil penyedia/kontraktor untuk melihat semuanya dan dalam  waktu yang ditetapkan selama 210 hari masa pemeliharaan harus bertanggungjawab. 

Pihak ketiga tersebut harus tanggungjawab untuk memperbaiki dan melengkapi segala kekurangannya.bSehubungan dengan kegiatan survei layanan pendidikan yang dianggarkan sebesar tujuh ratus juta tanpa dilelang. Karena kegiatan tersebut menggunakan swakelola tipe-3, yakni kerjasama antara  pemerintah daerah dan lembaga masyarakat. Dalam rangka mengelola kegiatan tertentu dan kegiatan serta laporan pelaksanaan kegiatan dinyatakan lengkap tidak fiktif.

img-1712050089.jpg

Sebutnya,  operasional cabang dinas menengah dan pendidikan khusus kabupaten kota se-Maluku semua tetap mengacu pada DPA Dikbud propinsi Maluku tahun 2023. Hingga konsekuensi jika jumlah anggaran yang ditetapkan hanya sebagian yang dapat dipakai dan dipertanggungjawabkan oleh cabang dinas. Maka jelas sisanya dikembalikan ke kas negara dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Maluku.

Mengakhir pertemuannya dengan pers, sekali lagi  Ibu Kadis menyampaikan terkait kegiatan terder yang berlangsung.  Dikbud bahkan dirinya tidak pernah melakukan intervensi apapun terhadap terder yang dilakukan. Selain itu menyangkut  pengelolaan dana Cabang Dinas Kabupaten/Kota.(MB-01).

Sumber : https://malukubersatu.com/sangadji-soal-tender-pihaknya-tidak-pernah-lakukan-intervensi-detail-452357