Ambon MalukuBersatu.Com -Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Maluku yang dipimpin Dr Insun Sangadji hari ini Selasa (02/04/24)didampingi Sekretaris Dinas Husen Mandati dan Kepala Bidang GTK Yusri Tuarita kepada pers diruang kerjanya menuturkan. Menyangkut pemberitaan dimedia menyangkut persoalan tender, seakan-akan Dikbud Propinsi Maluku yang mengaturnya itu saya tegaskan sangat tidak benar dan keliru.
Dikarenakan menyangkut tender, media juga mengetahui prosesnya terbuka termasuk menyangkut tender pekerjaan Dana Alokasi Khusus (DAK). Dimana perusahaan/pengusaha siapapun memiliki hak yang sama. Untuk mengikuti berbagai tahapan pekerjaan pada suatu proyek. Yang terpenting persyaratan dilengkapi penentuan selanjutnya menyangkut pemenang tender siapapun pengusaha miliki hak yang sama.
Setelah semua persyaratan dilengkapi untuk menentukan pemenang yang berhak untuk mengerjakan kegiatan proyek termasuk DAK 2023 tidak ada campuran tangan Dikbud. Sekali lagi tidak ada main mata ataupun cara lain yang tidak benar. Sebab secara normatif siapapun pemenang tender berhak untuk mengerjakan proyek yang diikuti. Untuk itu pihak Dikbud berikan apresiasi terhadap hasil pengawasan tahun 2013 yang dilakukan oleh komisi IV DPRD Propinsi Maluku di dua kabupaten.
Yaitu Maluku Tenggara dan Kabupaten Buru ditemukan ada masalah hingga perlu diambil langkah. Sembari ditambahkan, walaupun dari sekian masalah yang disebut saat dikonfirmasikan dengan pihak sekolah banyak yang tidak sesuai laporan. Tetapi sebagai penanggungjawab, Dikbud akan memanggil penyedia/kontraktor untuk melihat semuanya dan dalam waktu yang ditetapkan selama 210 hari masa pemeliharaan harus bertanggungjawab.
Pihak ketiga tersebut harus tanggungjawab untuk memperbaiki dan melengkapi segala kekurangannya.bSehubungan dengan kegiatan survei layanan pendidikan yang dianggarkan sebesar tujuh ratus juta tanpa dilelang. Karena kegiatan tersebut menggunakan swakelola tipe-3, yakni kerjasama antara pemerintah daerah dan lembaga masyarakat. Dalam rangka mengelola kegiatan tertentu dan kegiatan serta laporan pelaksanaan kegiatan dinyatakan lengkap tidak fiktif.
Sebutnya, operasional cabang dinas menengah dan pendidikan khusus kabupaten kota se-Maluku semua tetap mengacu pada DPA Dikbud propinsi Maluku tahun 2023. Hingga konsekuensi jika jumlah anggaran yang ditetapkan hanya sebagian yang dapat dipakai dan dipertanggungjawabkan oleh cabang dinas. Maka jelas sisanya dikembalikan ke kas negara dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Maluku.
Mengakhir pertemuannya dengan pers, sekali lagi Ibu Kadis menyampaikan terkait kegiatan terder yang berlangsung. Dikbud bahkan dirinya tidak pernah melakukan intervensi apapun terhadap terder yang dilakukan. Selain itu menyangkut pengelolaan dana Cabang Dinas Kabupaten/Kota.(MB-01).
Sumber : https://malukubersatu.com/sangadji-soal-tender-pihaknya-tidak-pernah-lakukan-intervensi-detail-452357