Ambon,MalukuVersatu.Com,– Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku pada Jumat (8/9/2023), menggelar Uji Publik II Pembuatan Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045, yang bertempat di Hotel Marina Ambon. Atas nama Pemerintah Provinsi Maluku, Sekda Maluku Ir. Sadali IE, M.Si, IPU, mengucapkan terima kasih dan beri apresiasi, atas terselenggaranya kegiatan kajian lingkungan strategis itu. Yang merupakan rangkaian analisis sistematik, menyeluruh dan partisipatif.
Untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah. Agar rencana program dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan apa yang telah diinginkan oleh pemerintah. Lanjutnya, “RPJPD adalah arah kebijakan dan strategis yang direncanakan dalam Pembangunan daerah selama kurun waktu 20 tahun. Dimana harus memastikan bahwa prinsip Pembangunan berkelanjutan, telah terintegrasi dalam seluruh aspek yang direncanakan.” Ujar Sadali.
Sekda mengatahan, untuk itu Pemerintah Daerah wajib menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis sebagai instrumen pengkajian lingkungan hidup. Pada tataran strategis guna memberikan review atau evaluasi terhadap RPJPD, dalam rangka memperoleh penilaian komprehensif. Yang memberikan berbagai telaah seperti mitigasi, alternatif penyempurnaan, dan rekomendasi perbaikan atas RPJPD. Sesuai dengan amanat UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Adalagi Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis. “Mengingat pentinganya Pembangunan berkelanjutan, maka pengelolaan dan pendayagunaan sumber daya alam sebagai modal dasar Pembangunan. Harus benar-benar memperhatikan kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dalam membangun. Seperti perkiraan dampak dan resiko lingkungan hidup, kinerja layanan jasa ekosistem, efisiensi pemanfaatan sumber daya alam, tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim.” Jelasnya.
Ia mengatakan, kegiatan ini merupakan kelanjutan dari uji publik I yang mana telah disepakati isu-isu Pembangunan berkelanjutan, yang menjadi dasar kajian hidup strategis. “Saya mengharapkan adanya kontribusi positif dari seluruh peserta uji publik. Untuk memberikan masukan, terhadap rumusan strategis dan rekomendasi perbaikan Kajian Lingkungan Hidup Strategis, yang akan diintegrasikan ke dalam RPJPD Provinsi Maluku.” Harap Sekda.Kepada tim pembuat KLHS revisi RPJPD Provinsi Maluku, Sadali berharap agar dapat bekerja maksimal, untuk menghasilkan kajian yang relevan dan berkualitas.
Untuk diketahui Uji Publik itu dibuka oleh Sekretaris Daerah Maluku, yang dihadiri oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Drs. Roy C. Siauta, M.Si. Hadir jua Pimpinan OPD terkait Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku dan Kabupaten Kota, Ketua Lembaga dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Pattimura. Ada juga Ketua Pusat Studi Lingkungan dan Sumber Daya Alam Unpatti, Pimpinan UPT Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Maluku. Akademisi Universitas Pattimura, Tim Ahli pembuat KLHS Universitas Pattimura dan Universitas Gajah Mada.
Tim Pokja pembuat KLHS, tokoh agama, Tokoh Masyarakat, tokoh Perempuan, tokoh Masyarakat, pemerhati lingkungan, dan unsur lainnya. (MB-01)
Sumber : https://malukubersatu.com/sekda-buka-uji-publik-ii-pembuatan-dokumen-klhs-rpjpd-tahun-2025-2045-detail-449924