Tamaela : DPRD Kota Ambon Siap Evaluasi Tertundanya Pemilihan dan Pelantikan Raja Di Kota Ambon

Tamaela : DPRD Kota Ambon Siap Evaluasi Tertundanya Pemilihan dan Pelantikan Raja Di Kota Ambon


Ambon,MalukuBersatu.Com,–Untuk menindaklanjuti proses pemilihan dan pelantikan para Raja pada sembilan negeri adat dikota Ambon.  DPRD Kota Ambon terus mendorong percepatan pelantikan raja definitif di sembilan negeri adat yang hingga kini masih dipimpin penjabat negeri. Selain meminta proses tersebut segera dituntaskan, DPRD juga berencana mengevaluasi kinerja Tim Percepatan Pelantikan Raja Definitif yang telah dibentuk Pemerintah Kota Ambon.

img-1784157009.jpg

Ketua DPRD Kota Ambon, Morits L. Tamaela, mengatakan evaluasi diperlukan untuk mengetahui sejauh mana progres yang telah dicapai. Sekaligus mengidentifikasi berbagai kendala yang menyebabkan pelantikan raja definitif tertunda dan belum terlaksana. Lanjutnya, keberadaan penjabat negeri hanya bersifat sementara dengan kewenangan yang terbatas.

Sehingga penyelenggaraan pemerintahan di negeri adat belum dapat berjalan secara optimal. "Harapan masyarakat di sembilan negeri tentu agar segera memiliki raja definitif sehingga roda pemerintahan dapat berjalan lebih maksimal sesuai dengan apa yang mereka inginkan," ujarnya usai Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Kota Ambon, Senin (13/7/2026).

Morits menjelaskan, percepatan pelantikan raja tidak sepenuhnya bergantung pada pemerintah daerah.  Sesuai ketentuan Peraturan Daerah, proses penetapan raja harus melalui mekanisme yang melibatkan Saniri Negeri sebagai lembaga adat yang memiliki kewenangan. Hi gga biau mengungkapkan, DPRD melalui Komisi I selama ini telah melakukan koordinasi dan rapat dengar pendapat dengan sembilan negeri yang belum memiliki raja definitif. 

Dari hasil komunikasi tersebut, hambatan utama masih berasal dari belum tercapainya kesepakatan di tingkat internal masing-masing negeri.Karena itu, Morits mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mengedepankan musyawarah. Serta meninggalkan ego masing-masing demi kepentingan masyarakat banyak. Menurutnya, pembahasan mengenai mata rumah parentah maupun calon raja harus tetap mengacu pada aturan yang berlaku dan menghormati nilai-nilai adat.

Untuk mencari solusi atas berbagai persoalan tersebut, Komisi I DPRD dalam waktu dekat akan menggelar rapat dengar pendapat dengan Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Ambon, serta Tim Percepatan Pelantikan Raja Definitif. Selain membahas pelantikan raja, DPRD juga akan meminta penjelasan terkait tindak lanjut putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengenai perkara Negeri Soya yang membatalkan raja definitif.

Morits menegaskan bahwa seluruh pihak wajib menghormati putusan pengadilan. Namun, hingga saat ini DPRD belum memperoleh informasi lengkap mengenai alasan belum dilaksanakannya eksekusi putusan tersebut. "DPRD akan berkoordinasi dengan Wali Kota Ambon untuk memperoleh penjelasan terkait perkembangan pelaksanaan putusan PTUN tersebut, sehingga seluruh proses dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tutupnya.(MB-01)

Sumber : https://malukubersatu.com/tamaela-dprd-kota-ambon-siap-evaluasi-tertundanya-pemilihan-dan-pelantikan-raja-di-kota-ambon-detail-463795