Ambon, MalukuBersatu. Com,- Ketua DPRD Kota Ambon, Mourits Tamaela, saat dimintai komentar hari inibSabtu (03/05/25) terkait penataan kota Ambon yang telah dilakukan Pemeritah Kota Ambon pada (28)04/25). Kepada media ini orang nomor satu ditubuh DPRD Kota Ambon menuturkan, sangat berikan apresiasi luar biasa bagi Pemkot. Yang dikomandai Wattimena-Toisutta, kami berharap kesadaran masyarakat semakin baik untuk dapat berakrivitas dengan baik di pasar Mardika/Batu merah.
Kami juga berikan apresiasi kepada para pedagang sangat sangat patuhi aturan, jelas kedepan kota Ambon akan benar-benar manis dan penuh keindahan serta damai. Namun satu hal yang mesti jadi perhatian terkait dengan oknum-oknum tidak bertanggung jawab lakukan pemungutan retribusi liar diarea yang bukan tanggung jawab Pemkot. Kami dari DPRD Kota Ambon berikan peringatan tegas kepada Dinas Perhubungan (Dishub) kota agar segera menindak tegas oknum juru parkir.
Seandainya pemberitaan ini keluar dan masih ada lagi orang-orang yang mengambil kesempatan memungut biaya parkir dimintakan pihak Perhubungan bertindak tegas. Sebab cara itu resahkan masyarakat khususnya para pengendara, sementara pungutan orang-orang tidak bertanggung jawab itu tidak disetor ke kas daerah. Kita tahu bersama ada 27 titik wilayah parkiran yang dikelola Pemerintah Kota.
Jika ada di luar itu maka itu adalah pungli, seperti di depan MCM, seputar Tugu Leimena dan lainnya. Mereka-mereka ini harus diamankan untuk membongkar siapa oknum dibalik cara yang tidak benar tersebut. Ini jelas merupakan pelanggaran terhadap regulasi dan itu pidana," tegas mantan wartawan itu.
Lanjutnya, siapapun dia marilah kita patuh kepada aturan, pungutan di luar 27 titik maka ilegal. Sehingga Dinas Perhubungan bersama Satpol PP sebagai penegak perda/perwali harus beraksi tertibkan area parkiran liar tersebut. Jangan biarkan cara itu dan saat dimintakan penertiban datang sekedar bubarkan, harus ada tindakan tegas. Agar ini jadi pelajaran buat mereka untuk tidak lagi melakukan pungli di parkiran yang bukan areal Pemkot.
Katanya selain Pemkot sementara fokus pada pasar mardika, kita juga harus ingatkan cara tidak benar lainnya. Seperti parkiran ilegal yang ditarik retribusi mesti jadi perhatian pemerintah lewat dinas dinas terkait. Agar masyarakat bisa merasa nyaman dan kami mendorong Dishub bisa terus melakukan intensifikasi terhadap penertiban parkiran liar.
Sebutnya, telah layangkan rekomendasi kepada Dishub terkait beberapa zona parkiran yang tidak masuk dalam penetapan zona parkiran pemerintah Kota. Agar bisa ditertibkan hingga tidak ada lagi jukir liar yang melakukan pungli. Sebab itu menggangu ketertiban lalulintas. (MB-01)
Sumber : https://malukubersatu.com/tamaela-ingatkan-pemkot-selain-penataan-pasar-mardika-tindak-tegas-jukir-liar-detail-457738