Ambon.MalujuBersatu.Com,Kasus pelecehan yang terjadi pada satuan Polisi Pamong praja kota Ambon, dimana yang melakukan teman sejawat. Mendapat kecaman dari seluruh warga kota Ambon, dimana tindakan pelecehan itu berawal dari jumpa warga (Wajar). Yang berlangsung pada Jumat (19/09/25) saat itu korban sampaikan Dan langsung suasana mnenjadi Heboh
Hal itu saat dikonfirmasikan kepada wakil Ketua komisi II DPRD kota Ambon ibu Dessy kosita Halauw. Berasal dari partai Golkar yang menangani masalah pendidikan dan beliau sangat dekat dengan pers, melalui telepon seliler hari ini Minggu (21/09/25) menuturkan. Beta sangat rasa sedih dan penuh kekecewaan mendengar kabar yang sangat tidak bagus tersrbut.
Beliau mengutuk keras tindakan oknum yang buat lelecehan kepada teman sekerja dalam bentuk apapun. Lanjutnya, kasus yang menimpa Satpol PP tersebut diketahui telah sudah masuk dalam ranah pidana maka saya sarankan untuk tindak lanjut ke ranah hukumi. Sebab pihak Pemkot melalui Sekot berang dan segera melakukan proses pembinaan oleh pimpinan Satpol PP.
Namun ada ketidakpuasan dari pihak korban terkait dengan hanya diberikan sanksi terhadap pelaku.Maka ibu yang juga berprofesi sebagai pengacara menganjurkan silahkan korban ambil langkah hukum. Ibu yang sangat peduli masyarakat itu menyayangkan hal-hal tersebut bisa terjadi di dalam instansi yang terhormat. Memang sudah ada pembinaan namun jika, pihak korban merasa tidak puas dengan hasil tersebut.
Dan kalau memang bukti-buktinya secara hukum ada maka bisa dilanjutkan keranah hukum. Halauw dengan nada sangar marah, tambahkan berkaitan dengan ASN yang lakukan perbuatan tidak terhormat maka akan ada tahapan-tahapan yang dilaluinya. Seperti pembinaan kemudian tahap lainnya. Saya berharap proses itu bisa lebih lanjut karena korban dan keluarga merasa tidak puas.
Dikatakan sebagai sama wanita beta ikut merasakan hal yang dirasakan korban. "Pastinya ada perasaan malu yang sangat besar, jika mengalami kejadian tersebut. Sehingga saya mengutuk keras perbuatan itu", katanya kesal. Kasus ini harus ditangsni dengan serius untuk jadi efek betah dan pendidikan sangat berharga kepada ASN lain terutama kaum adam.
Seandainya telah dipengaruhi minuman keras sebaiknya pulang dan beristirahat karena miras bisa buat sesuatu menjadi hancur terhadap diri mereka. Saat disinggung seandainya ditindak lanjuti terus oleh korban, apakah pelaku bisa dipecat. Kita kembali lagi pada aturan ASN regulasi dari ASN ada sanksi-sanksi yang memang harus dilakukan dahulu secara administratif. Jika terbukti maka bisa dilakukan secara proses hukum pidana oleh pihak korban.
Sebab semua itu tergantung pengambilan keputusan dalam artian ketika aturan ASN mengharuskan untuk dipecat maka wajib dipecat. "Jika pelaku terbukti secara hukum itu baru bicara terkait adminstrasinya dalam internal dari OPD. Namun kalau secara hukum harus diikuti alurnya, kalau memang secara hukum alur tersebut bisa dibuktikan maka ikuti saja prosesnya,” tutur ibu cantik tersebut, akhiri komunikasi dengan. Media ini.(MB-01)
Sumber : https://malukubersatu.com/wakil-komisi-ii-sesali-kasus-pelecehan-oleh-satpol-pp-pemkot-terhadap-teman-sejawat-detail-459665