Wali Kota & Kantor Agama Tandatangani MoU Pelayanan Terpadu Status Hukum Perkawinan- Kependudukan

Wali Kota & Kantor Agama Tandatangani MoU Pelayanan Terpadu Status Hukum Perkawinan- Kependudukan

AMBON,MALUKUBERSATU.COM,-Pemerintah Kota Ambon dibawah kepemimpinan Bodewin Wattimena dan Ely Toisuta, miliki perhatian besar bagi warga kota Ambon. Dimana pada Senin (04/08/25) bersama dengan Kepala Kantor Agama Kota Ambon F Hasanusi dan Pengadilan Agama. Resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) Pelayanan Terpadu Kepemilikan Status Hukum Perkawinan dan Kependudukan.

img-1754293452.jpg

Kegiatan yang luar biasa itu digelar di Ruang Unit Layanan Administrasi Balai Kota. Orang nomor satu di kota ini dalam sambutannya menyatakan, kerja sama yang telah berlangsung merupakan terobosan untuk memberikan kemudahan akses hukum kepada masyarakat yang ada di kita Ambon. Terhadap status hukum perkawinan dan dokumen kependudukan serta dokumen negara lainnya. Lanjutnya, MoU, yang telah ditandatangani sangat bermanfaat bagi masyarakat.

Dikatakan cara yang pemerintah tempuh adalah supaya masyarakat dapat lebih cepat mendapatkan hak mereka. Yaitu menyangkut akta nikah dan buku nikah serta dokumen negara lainnya. .Program ini diinisiasi oleh Pengadilan Agama Ambon sebagai bagian dari pelayanan jemput bola. Sistem ini bertujuan menjangkau masyarakat di wilayah terpencil dan kepulauan yang secara geografis cukup jauh dari pusat kota.

img-1754293702.jpg

Bodewin mengungkapkan, yurisdiksi Pengadilan Agama Ambon mencakup seluruh kecamatan di Kota Ambon dan sebagian wilayah Kabupaten Maluku Tengah. Luasnya wilayah serta struktur kepulauan menyebabkan masih banyak pasangan yang belum memiliki legalitas pernikahan secara hukum negara.“Tercatat lebih dari 500 pasangan telah mengikuti sidang isbat nikah hingga tahun 2022.

"Program kerja sama ini diharapkan mampu menyelesaikan permasalahan pernikahan di bawah tangan yang masih terjadi di masyarakat,” katanya. Debutnya, Pemkot Ambon juga berencana meluncurkan program nikah massal sebagai bagian dari upaya. Membantu warga yang mengalami kesulitan administratif dan ekonomi lemah. Program ini dirancang inklusif, berlaku bagi seluruh masyarakat lintas agama, termasuk umat Kristiani.

img-1754293737.jpg

Melalui MoU ini, ketiga instansi berharap dapat meningkatkan kenyamanan dan kepastian hukum bagi masyarakat di seluruh wilayah Kota Ambon. “Kemudahan pelayanan untuk hak-hak masyarakat Kota Ambon sudah merupakan prioritas kami demi kesejahteraan masyarakat,” tutut Walikota AmbinnBidewin M Wattimena. (MB-01)

Sumber : https://malukubersatu.com/wali-kota-amp-kantor-agama-tandatangani-mou-pelayanan-terpadu-status-hukum-perkawinan-kependudukan-detail-458925