Ambon,MalukuBersatu.Com,-Beredarnya pemberitaan menyangkut SK Palsu yang santer melibatkan orang nomor satu di propinsi Maluku terkait kasus pada Pemerintah kota Ambon. Membuat hari ini Jumaat (16/10/26) Wali Kota Ambon mengambil langkah tegas menyikapi dugaan praktik penipuan yang menyasar Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Ambon. Beliau memerintahkan Inspektorat melakukan audit investigatif.

Untuk mengungkap kronologi, modus, pihak yang diduga terlibat, hingga jumlah ASN yang berpotensi menjadi korban. Instruksi tersebut disampaikan Bodewin saat konferensi pers di Ruang Vlissingen. Ia menegaskan, dugaan praktik tersebut berada di luar mekanisme resmi kepegawaian Pemerintah Kota Ambon. Dan bukan merupakan kebijakan maupun rekomendasi pemerintah kota Ambon. Dibawak kepemimpinannya.
"Menurut Bodewin, seluruh urusan kepegawaian, termasuk administrasi dan proses terkait jabatan, wajib mengikuti ketentuan serta prosedur resmi. Karena itu, informasi mengenai adanya tawaran atau praktik di luar mekanisme tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh. Sebagai langkah awal, Inspektorat Kota Ambon diminta segera melakukan pemeriksaan investigatif", pintanya.
Pemeriksaan itu diarahkan untuk memastikan rangkaian kejadian, modus yang digunakan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat berdasarkan fakta dan bukti. “Jumlah ASN yang diduga menjadi korban belum dapat dipastikan karena masih menunggu hasil pemeriksaan,” kata Bodewin. Pemkot juga meminta seluruh perangkat daerah melakukan inventarisasi terhadap ASN yang diduga terdampak.
Langkah tersebut dinilai penting agar pemerintah memiliki data yang akurat sebelum menentukan tindakan lebih lanjut. Instruksi pengawasan diperluas kepada seluruh pimpinan Perangkat Daerah (OPD), kepala sekolah, kepala puskesmas, dan jajaran terkait. Mereka diminta meningkatkan pengawasan terhadap pegawai serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi praktik kepegawaian yang menyimpang.
Bodewin menegaskan, setiap proses kepegawaian memiliki jalur dan mekanisme resmi. Karena itu, ASN diminta tidak mudah percaya terhadap tawaran atau janji yang mengatasnamakan proses kepegawaian apabila dilakukan di luar prosedur pemerintah. Ia menyayangkan munculnya dugaan praktik tersebut karena berpotensi menimbulkan kerugian bagi ASN sekaligus mencederai kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.
Persoalan ini, kata Bodewin, juga menjadi bahan evaluasi bagi Pemkot Ambon untuk memperketat pengawasan terhadap berbagai urusan kepegawaian, termasuk promosi jabatan dan administrasi lainnya. Selain pengawasan internal, pemerintah akan memperkuat sosialisasi mengenai mekanisme resmi kepegawaian agar ASN memahami jalur yang benar dan tidak mudah terpengaruh tawaran dari pihak tertentu.
Pemkot Ambon membuka kemungkinan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran dan bukti keterlibatan pihak tertentu. Bodewin menyebut bagian hukum telah diminta berkoordinasi untuk mengkaji langkah hukum yang dapat ditempuh berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta yang ditemukan. Namun, ia menegaskan bahwa setiap tindakan terhadap pihak yang diduga terlibat harus didasarkan pada hasil pemeriksaan.
Dengan demikian, proses penanganan tidak hanya menyangkut aspek disiplin aparatur, tetapi juga dapat berlanjut pada aspek hukum apabila memenuhi unsur pelanggaran.Hasil audit investigatif Inspektorat nantinya akan menjadi salah satu dasar bagi Pemkot Ambon menentukan langkah lanjutan, baik berupa tindakan administratif maupun proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Bodewin juga meminta seluruh pimpinan perangkat daerah memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut agar pengawasan di lingkungan kerja masing-masing berjalan lebih optimal dan kejadian serupa tidak kembali terjadi. Di sisi lain, Bodewin menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang merasa terdampak. Ia menegaskan komitmen pemerintah untuk mengungkap persoalan tersebut secara menyeluruh dan memperbaiki sistem pengawasan.
Ia kembali mengingatkan seluruh ASN agar mengurus kepentingan kepegawaian melalui jalur resmi serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi penipuan, pungutan, tawaran jabatan, atau praktik lain yang berada di luar mekanisme pemerintahan.Dengan audit investigatif yang kini diperintahkan, Pemkot Ambon masih menunggu fakta dan bukti untuk memastikan siapa yang terlibat, bagaimana modusnya, serta berapa banyak ASN yang terdampak. Hasil pemeriksaan Inspektorat akan menjadi penentu langkah pemerintah berikutnya. (MB-01)