Ambon,MalukuBersatu.com,-Melalui Wajar yang setiap Jumaat dilakukan Pemerintah Kota Ambon, ealikoravsebutbsiapa dari para pelaku usaha yang tidak lunasi PBB. Maka dengan jelas usahanya akan ditutup, terkait hal itu maka kamu memberikan kelonggaran waktu kepada para pelaku usaha di Kota Ambon. Untuk dapat melakukan tanggung jawab mereka melunasi kewajibannya, sehubungan dengan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Jika tidak, Pemerintah Kota Ambon akan menindak tegas, dengan menutup usaha milik mereka sementara waktu."Terkait piutang pajak bumi dan bangunan, namanya utang, atau piutang, wajib dibayar. Bukannya saya sampaikan tadi, dikasih batas waktu. Tidak bisa nanti tahun ini utang, tahun depan utang itu tidak bisa." tuturnya.
Penegasan Walikota Ambon, Drs. Bodewin Wattimena, M.Si itu disebutkan dalam program Walikota Jumpa Rakyat (WAJAR) di Kantor Walikota Ambon, Jumat (11/07/2025). Seharusnya ungkap Walikota Ambon, para pelaku usaha harus menyadari apa yang menjadi hak dan kewajiban mereka. Agar pada akhirnya tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Olehnya, Walikota Ambon meminta, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Kota Ambon, dalam waktu dekat sudah dapat melakukan validasi dan verifikasi dilapangan. Mengingat piutang PBB di Kota Ambon kini telah mencapai Rp.37 Miliar."Kalau masyarakat hanya bisa menghimbau, tidak mungkin kita bongkar rumah masyarakat. Tidak mungkin kita tutup rumah masyarakat. Nah, tapi bisa kita berikan punishment, urus apa-apa, mesti bayar bukti pelunasan PBB.
Itu bagian dari pada upaya kita untuk memastikan mereka melunasi semua kewajiban mereka," ujar Walikota Ambon (MB.01)
-
Sumber : https://malukubersatu.com/wali-kota-jika-pelaku-usaha-tidak-lunasi-pbb-usahanya-dititup-detail-458635