Ambon,MalukuBersatu.Con,-Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kota Ambon, yang dipimpin Latuihamallo. Hari ini Rabu (05/08/26) menggelar Konsultasi Publik II Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ambon Tahun 2011–2031. Dan dibuka Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, berlangsung di Convention Hall Room Pasific Hotel Ambon.

Orang nomor satu dikota Ambon dalam sambutannya menyatakan, pentingnya penataan ruang yang terencana, berkelanjutan, dan berbasis kajian akademis. Untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, menjaga lingkungan, serta membuka ruang investasi bagi pembangunan kota. Untuk itu Bodewin menyampaikan apresiasi kepada Dinas PUPR Kota Ambon, tim penyusun KLHS dan RTRW, seluruh pemangku kepentingan telah terlibat penyusunan dokumen strategis tersebut.
"Ia menjelaskan, konsultasi publik kedua merupakan tahapan akhir untuk menyempurnakan berbagai masukan sebelum dokumen ditetapkan. Dimana dokumen ini harus menjadi acuan pembangunan Kota Ambon ke depan sehingga arah pengembangan wilayah dapat dilakukan secara lebih terencana, teratur, dan berkelanjutan. Ia mengakui, kondisi tata ruang Kota Ambon saat ini masih menghadapi berbagai persoalan", tandasnya.

Menurutnya, pemanfaatan ruang yang tidak tertata menyebabkan munculnya kawasan yang bercampur antara permukiman, perkantoran, kawasan usaha. Hingga fasilitas publik terkena memicu persoalan lingkungan, kemacetan, sampah, dan menurunnya kualitas kawasan. Olehnya, pemerintah mendorong pengembangan wilayah baru di luar pusat kota agar pertumbuhan tidak lagi terpusat di kawasan yang sudah padat.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menciptakan pemerataan pembangunan sekaligus mengurangi tekanan terhadap pusat Kota Ambon. Beliau sebut masih banyaknya bangunan yang berdiri di bantaran sungai. Ia menegaskan penataan kawasan tersebut harus dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku demi mengurangi risiko banjir dan mendukung kelestarian lingkungan. Selain itu, ia menekankan bahwa penyusunan KLHS tidak hanya mengatur pemanfaatan ruang.

Tetapi juga memastikan setiap kebijakan pembangunan tetap memperhatikan prinsip pembangunan berkelanjutan. “Tujuan akhirnya adalah meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Kota Ambon harus menjadi kota yang layak huni, ramah bagi perempuan, anak, penyandang disabilitas, serta mampu menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan,” katanya.
Di depan para peserta Bodewin juga meminta agar revisi RTRW segera ditindaklanjuti melalui penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Menurutnya, keberadaan RDTR sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi investasi. Hingga berbagai sektor usaha dapat berkembang tanpa terkendala persoalan tata ruang. Ia menambahkan, Pemerintah Kota Ambon juga mulai merancang konsep pengembangan kawasan kota modern.

Termasuk pembangunan pusat pemerintahan, pusat bisnis, hotel, apartemen, hingga rumah susun bagi aparatur sipil negara (ASN). Sebagai bagian dari visi pembangunan jangka panjang menuju Ambon 2045. "Kita harus mulai merancang Ambon masa depan dari sekarang. Perencanaan yang baik akan menghasilkan pembangunan yang baik sehingga kota ini dapat tumbuh menjadi kota yang maju, tertata, dan berkelanjutan,” tegasnya.
Konsultasi Publik II KLHS Revisi RTRW Kota Ambon diharapkan menghasilkan dokumen teknis yang komprehensif sebagai dasar penyusunan kebijakan tata ruang. Yang mampu mengakomodasi kepentingan pembangunan, perlindungan lingkungan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Ambon. (MB-01)