Wali Kota : Penempatan Pejabat Dikaji & Melalui Mekanisme Bahkan Dimintakan Masukan Satuan Kerja

Wali Kota : Penempatan Pejabat Dikaji & Melalui Mekanisme Bahkan Dimintakan Masukan Satuan Kerja

Wali Kota : Penempatan Pejabat Dikaji & Melalui Mekanisme Bahkan Dimintakan Masukan Satuan Kerja

Ambon,MalukuBersatu.Com,- Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, sebagai pimpinan utama ditubuh Pemkot. Telah melakukan mutasi  secara resmi dengan melantik sebanyak 224 pejabat administrator,  pejabat pengawas di lingkungan untuk tahun 2026. Dalam upaya memperkuat birokrasi daerah melalui penempatan sumber daya manusia yang berkualitas  berintegritas.  Bodewin M. Wattimena, kepada media ini Senin (14/09/26) menuturkan.

img-1789394663.jpg

Proses pengangkatan tidak lakukan secara kasat mata, tetapi  berdasarkan aturan kepegawaian yang berlaku, sebagai pengguna Aparatur Sipil Negara (ASN) dirinya lakukan tidak sesuka hati. Tetapi penempatan pejabat pada jabatan administrator, pengawas, maupun jabatan fungsional ditetapkan seobjektif mungkin dan sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini merupakan bagian dari 17 prioritas kerja Pemerintah Kota Ambon.

Yang mana salah satu sasaran utamanya adalah membentuk birokrasi yang memiliki kapasitas handal, bersih, serta bebas dari praktik korupsi dan nepotisme. Tujuan mulia ini bisa  tercapai jika proses penempatan pejabat dilakukan secara selektif dan ketat. Dimana ASN yang tepat benar-benar ditempatkan pada jabatan yang tepat pula. Untuk memastikan kualitas dan kesesuaian kapasitas para pejabat, Wali Kota menyerahkan penilaian kepada pimpinan satuan kerja.

img-1789394678.jpg

Karena  sehari-hari bekerja langsung dengan para calon pejabat, mengingat merekalah yang paling mengetahui kemampuan, karakter, dan kinerja masing-masing. Tidak ada satu pun calon pejabat yang diangkat tanpa melalui usulan dan pertimbangan dari kepala dinas atau pimpinan satuan kerja terkait.  Semuanya sesuai  proses pengangkatan telah melalui tahapan yang panjang dan ketat.

"Dimulai dari usulan pimpinan, verifikasi administrasi, pertimbangan teknis Badan Kepegawaian Negara (BKN), hingga persetujuan Kementerian Dalam Negeri. Agar tidak ada ruang bagi intervensi yang tidak berdasarkan aturan. Wali Kota soroti selama ini kinerja sejumlah dinas dan badan belum berjalan secara optimal karena kekosongan jabatan", tuturnya.

img-1789394689.jpg

Kini semua telah terisi penuh melalui pelantikan, hingga mesin birokrasi dapat bergerak secara utuh dan maksimal. Penempatan pejabat juga dilakukan hingga ke tingkat kecamatan dan kelurahan, dengan target minimal 7 hingga 10 orang pegawai di setiap kantor kelurahan. Mengingat pelayanan publik yang paling langsung dirasakan masyarakat berada di tingkat paling bawah. Untuk itu Kepada 224 pejabat yang telah dilantik, dirinya berikan yang yetbaik.

Wali Kota berpesan senantiasa menjaga integritas, kejujuran,  konsistensi dalam melaksanakan tugas, tidak berbohong, serta bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing. Diingatkan,  jabatan bukan sekadar kekuasaan, melainkan sebuah amanah dan kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat. Untuk itu setiap pejabat wajib bekerja dengan tulus, tidak menyalahgunakan wewenang, dan menghindari praktik yang merugikan kepentingan publik.

img-1789394739.jpg

Wattimena mintakan,  seluruh pejabat untuk tidak terjebak dalam zona nyaman, melainkan berani menghadapi tantangan, mencari solusi dan jadi pelaku sejarah yang baik bagi kemajuan Kota Ambon. Selain itu, para camat dan lurah diharapkan aktif melakukan pemantauan dan pengawasan ke wilayah kerjanya masing-masing. Minimal seminggu sekali turun langsung ke lapangan.

Memastikan kebersihan lingkungan, ketertiban, dan pelayanan publik berjalan dengan baik. Pada akhirnya, Wali Kota berharap seluruh pejabat administrator dan pengawas yang telah dilantik. Dapat bekerja secara sinergis, saling menghargai, dan bersama-sama membangun Kota Ambon. Menjadi kota yang semakin maju, bersih, dan sejahtera bagi seluruh masyarakat.”Pintanya”.

img-1789394749.jpg

(MB-01)

Sumber : https://malukubersatu.com/wali-kota-penempatan-pejabat-dikaji-amp-melalui-mekanisme-bahkan-dimintakan-masukan-satuan-kerja-detail-464622