Walikota Sampah Terus Jadi Persoalan Utama, Warga Diminta Tertib Buang Kotoran

Walikota Sampah Terus Jadi Persoalan Utama, Warga Diminta Tertib Buang Kotoran

Ambon,MalukuBersatu.Com,-Pemerintah kota Ambon sangat komitmen dengan masalah persampahan yang sampai kini menjadi beban. Dan itu terbukti terlihat kondisi memprihatinkan pada jaring penahan sampah yang terpasang di Sungai Waitomu, Kota Ambon. Tepatnya pada lokasi di sekitar kawasan Kantor Dinas PUPR Provinsi Maluku. Walikota Ambon, Bodewin Wattimena pada Senin (23/02/26)  mengatakan.
img-1771890196.jpg

"Pemkot melalui dinas terkait  dalam dua hari sekali  selalu perhatikan jaring dan terbukti  dipenuhi sampah kiriman yang terbawa arus setelah hujan. Beliau sampaikan volume sampah yang terangkat menunjukkan masih rendahnya kesadaran sebagian masyarakat dalam membuang sampah pada tempatnya. Sampah-sampah tersebut diketahui berasal dari saluran got dan lingkungan permukiman warga yang kemudian bermuara ke sungai.
Jika tidak ditangani dengan baik, seluruh sampah itu berpotensi terbawa hingga ke Teluk Ambon", terangnya.

Sehingga pasti akan  mencemari ekosistem laut serta merusak keindahan teluk yang selama ini menjadi kebanggaan masyarakat Kota Ambon. Untuk itu kiranya warga sadar Beta ajak untuk bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak lagi membuang sampah di sungai, got maupun di sembarang tempat. Ini tanggung jawab katong samua kalau bukan katong yang jaga, mau harap siapa lagi.
img-1771890209.jpg
Kalau bukan sekarang, mau tunggu kapan lagi itulah ajakan yang disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap kebersihan Kota Ambon. Upaya menjaga kebersihan kota, menurutnya, tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah, tetapi membutuhkan kesadaran dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Mari dengan semangat kebersamaan, warga diharapkan dapat terus bergandengan tangan.

Untuk menjaga lingkungan demi mewujudkan Ambon yang bersih, sehat dpan nyaman bagi semua.(MB-01)

Sumber : https://malukubersatu.com/walikota-sampah-terus-jadi-persoalan-utama-warga-diminta-tertib-buang-kotoran-detail-461847