BMW : Aturan KPU Terbaik Untuk Kaderisasi
Ambon MalukuBersatu.Com,-Banyak yang dibuat binggung menyangkut Undang-undang Pilkada yang dikeluarkan oleh KPU, hingga muncul polemik terutama bagi para caleg yang berstatus ASN. Karena seandainya ingin maju dipilkada maka harus terlebih dahulu mengundurkan diri dari ASN. Yang mana isi keputusan itu disampaikan Ketua KPU RI Hasyim As’yari, hak itu juga berlaku pada semua para caleg DPR, DPD dan DPRD terpilih harus mengajukan surat pengunduran diri jika siap maju di Pilkada serentak 2024.
Begitu pula bagi calon terpilih yang belum dilantik mereka harus bersedia mengundurkan diri sebagai calon terpilih sebelum belum dilantik. Berkaitan dengan goncang gancing perhelatan tersebut Ketua DPP Partai Demokrat Bung Michael Wattimena (BMW) melalui telepon selularnya pada Jumaat (17/05/24) malan menyatakan. Beliau baru saja diwawancarai Kompas TV untuk dimintai komentar untuk itu bolehlah diberitakan. Aturan caleg untuk mundur jika maju di Pilkada selaras dengan Undang – undang (UU) Nomor 10 tahun 2016.
Saya kira tidak ada masalah karena boleh dikatakan dengan cara tersebut maka terjadi kaderisasi. Lanjutnya, segala kebijakan yang diambil oleh KPU dan Pemerintah pasti muaranya kepada aturan yang sudah disepakati. Yang adalah Undang – Undang nomor 10 tahun 2016, dimana sudah dijelaskan bahwa setiap anggota DPR RI, DPR Provinsi dan kabupaten Kota. Apabila ingin terjun pada momen Pilkada baik pada tingkat pusat sampai Kabupaten/Kota.
Diharuskan siap untuk mundur dimana hal itu tidak ada lagi tawar menawar. Karena sekali lagi itu semua untuk proses pengkaderan di dalam partai, siapapun mesti mengikuti segala aturan yang sudah di gariskan baik pada tingkat UU maupun juga pada tingkat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Kita tahu bahwa dalam rapat kerja antara Komisi II, DPR RI dan KPU RI, Ketua KPU telah menunjukan aksentuasinya.
Bahwa setiap anggota legislatif ingin maju sebagai pimpinan daerah maka diwajibkan untuk membuat surat pengunduran diri. Untuk itu ketua Ikatan muda Demokrat Indonesia menyatakan, sambut hangat berbagai kebijakan KPU. Sebab kebijakan tersebut bersifat nasional, kami melihat tidak ada hal yang luar biasa dan merugikan partai politik. Karena pada saat proses caleg kemarin itukan disusun daftar calegnya.
Ada daftar caleg yang masuk pada prioritas nomor urut pertama kedua dan seterusnya. Hingga ketika caleg pada urut pertama terpilih maka suara terbanyak nomor dua akan menggantikan. Hingga menurut mantan ketua GMKI, semuanya itu telah dipikirkan secara matang-matang sehingga tidak ada hal yang dirugikan dari sisi partai politik. Ini semua agar proses kaderisasi, misalnya dari partai politik A kadernya Gubernur atau Walikota, Bupati.
"Maka orang yang perolehan suara terbanyak kedua, itu bisa naik sebagai anggota DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten/ Kota. Sehingga sekali lagi proses kaderisasi kader tetap jalan.” sebutnya.(MB-01)
Belum Ada Komentar