ARTIKEL POPULER

BMW : Aturan KPU Terbaik Untuk Kaderisasi

BMW : Aturan KPU Terbaik Untuk Kaderisasi

Ambon MalukuBersatu.Com,-Banyak yang dibuat binggung menyangkut Undang-undang Pilkada yang dikeluarkan oleh KPU, hingga muncul polemik terutama bagi para caleg yang berstatus ASN.  Karena seandainya ingin maju dipilkada maka  harus terlebih dahulu mengundurkan diri dari ASN. Yang mana isi keputusan itu disampaikan Ketua KPU RI Hasyim As’yari, hak itu juga berlaku pada semua para caleg DPR, DPD dan DPRD terpilih harus mengajukan surat pengunduran diri jika siap  maju di Pilkada serentak 2024.

img-1716020168.jpg

Begitu pula bagi calon terpilih yang belum dilantik mereka harus bersedia mengundurkan diri sebagai calon terpilih sebelum belum dilantik. Berkaitan dengan goncang gancing perhelatan tersebut Ketua DPP Partai Demokrat  Bung Michael Wattimena (BMW) melalui telepon selularnya pada Jumaat (17/05/24) malan  menyatakan. Beliau baru saja diwawancarai Kompas TV untuk dimintai komentar untuk itu bolehlah  diberitakan. Aturan caleg untuk mundur jika maju di Pilkada selaras dengan Undang – undang (UU) Nomor 10 tahun 2016.

Saya kira tidak ada masalah karena boleh dikatakan dengan cara tersebut  maka terjadi kaderisasi. Lanjutnya, segala kebijakan yang diambil oleh KPU dan Pemerintah pasti muaranya kepada aturan yang sudah disepakati. Yang adalah  Undang – Undang nomor 10 tahun 2016, dimana sudah dijelaskan bahwa setiap anggota DPR RI, DPR Provinsi dan kabupaten Kota. Apabila ingin terjun pada momen Pilkada baik pada tingkat pusat sampai Kabupaten/Kota. 

img-1716020316.jpg

Diharuskan siap untuk mundur dimana hal itu  tidak ada lagi tawar menawar. Karena sekali lagi itu semua untuk proses pengkaderan di dalam partai, siapapun mesti mengikuti segala aturan yang sudah di gariskan baik pada tingkat UU maupun juga pada tingkat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Kita tahu bahwa dalam rapat kerja antara Komisi II, DPR RI dan KPU RI,  Ketua KPU telah menunjukan aksentuasinya.

Bahwa setiap anggota legislatif ingin maju sebagai pimpinan daerah maka diwajibkan untuk membuat surat pengunduran diri. Untuk itu ketua Ikatan muda Demokrat Indonesia menyatakan,  sambut hangat berbagai kebijakan  KPU. Sebab kebijakan tersebut bersifat nasional, kami melihat tidak ada hal yang luar biasa dan merugikan partai politik. Karena pada saat proses caleg kemarin itukan disusun daftar calegnya.

img-1716020733.jpg

Ada daftar caleg yang masuk pada prioritas nomor urut pertama kedua dan seterusnya. Hingga ketika caleg pada urut pertama terpilih maka suara terbanyak nomor dua akan menggantikan. Hingga menurut mantan ketua GMKI, semuanya itu telah dipikirkan secara matang-matang sehingga tidak ada hal yang dirugikan dari sisi partai politik. Ini semua agar proses kaderisasi, misalnya dari  partai politik A kadernya  Gubernur atau Walikota, Bupati.

"Maka orang yang perolehan suara terbanyak kedua, itu bisa naik sebagai anggota DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten/ Kota. Sehingga sekali lagi  proses kaderisasi kader tetap jalan.” sebutnya.(MB-01)


Komentar

  1. Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

ARTIKEL SERBA --SERBI

Lorem Ipsum is simply dummy text of ...

Nisa Rahmawati

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the ...

Steven

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the ...

Micky Zack

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the ...

Clara Pedirica
Kategori