ARTIKEL POPULER

Dari Rapat Paripurna DPRD Kota Ambon-Pemkot Ditetapkan 3 Ramperda

Dari Rapat Paripurna DPRD Kota Ambon-Pemkot Ditetapkan 3 Ramperda

Ambon, MalukuBersatu.Com,-DPRD Kota Ambon yang dipimpin tiga kapitan kota Ambon, pada Senin (26/05/25) menggelar Rapat Paripurna ke 6 masa persidang ke II, tahun sidang 2024-2025. Rapat Paripurna yang berjalan kurang lebih dua jam itu, dipimpin Ketua DPRD Kota Ambon, Mourits Tamaela di dampingi Wakil Ketua DPRD Kota Ambon, Patrick Mornandar dan Gerald Mailoa. serta dihadiri para anggota dewan yang terbagi dalam empat komisi.

img-1748302806.jpg

Selanjutnya, hadir Walikota Ambon Drs. Bodewin Wattimena M.Si, Wakil Walikota Ambon Elly Toisuta, Pj Sekot Roby Sapulette dan sejumlah OPD Pemkot. Kegiatan berlangsung di ruang sidang DPRD Kota Ambon. Dalam rapat itu telah terjadi  persetujuan bersama antara DPRD Kota Ambon dengan Pemerintah Kota, atas 3 Rancangan Peraturan Daerah.

Pertama Ranperda Penyelengaraan Perhubungan, Kedua Ranperda Pengumpulan Uang dan Barang. Serta yang ketiga adalah Ranperda tentang penanganan gelandangan, pengemis dan anak jalanan. Yang mana  untuk yang ketiga ini sudah banyak di kota Ambon hingga mesti ada penanganan serius. Persetujuan 3 Ranperda menjadi Peraturan Daerah disampaikan dalam Kata Akhir Fraksi DPRD Kota Ambon.

img-1748302929.jpgDan di buktikan lewat penandatanganan serta penyerahan Peraturan Daerah dari Ketua DPRD Kepada Walikota Ambon. Kepada wartawan usai pelaksanaan Paripurna, Walikota Ambon Bodewin Wattimena mengatakan. 3 ranperda yang di usulkan dan disahkan menjadi Perda telah menjadi kebutuhan bagi Kota Ambon saat ini. Sebab 3 Perda ini menurut Walikota bertujuan untuk kembali menata kota Ambon.

Baik dari segi penataan lalu lintas, pengumpulan uang dan barang harus memiliki dasar hukum serta menjadi landasan hukum bagi Dinas Sosial. Untuk melakukan penataan terhadap Gepeng di Kota Ambon, yang di akui Walikota telah meresahkan masyarakat. Hingga 3 Ranperda ini Jelas Walikota nantinya akan kembali di evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Maluku.

img-1748303028.jpg

"Jika  disetujui oleh Gubernur Maluki, maka ketiga Ranperda akan di tetapkan menjadi peraturan daerah Kota Ambon" ungkap pimpinan yang sangat dekat dengan pers itu. (MB-01)


 



 




Komentar

  1. Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

ARTIKEL SERBA --SERBI

Lorem Ipsum is simply dummy text of ...

Nisa Rahmawati

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the ...

Steven

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the ...

Micky Zack

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the ...

Clara Pedirica
Kategori