DPP PARTAI DEMOKRAT SECARA RESMI BERHENTIKAN SYAFII BOENG DARI KEANGGOTAAN PARTAI
Ambon,MalukuBersatu.Com,Berdasarkan informasi yang diterima dari DPP Partai Demokrat, menyangkut kasus narkoba yang menimpa kader Partai Demokrat dari Maluku Tengah Syafii Goeng membuat Parati yang dikomandai AHY setelah menunggu selama kurang lebih tujuh bulan tidak ada hal baik yang diperlihatkan oleh saudara SYAFII BOENG, SH. Maka Partai Maka berlambang Bintang Marci mengambil langkah keluarkan Surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 45/SK/DPP.PD/V/2023. Tentang Pemberhentian tetap sebagai anggota Partai Demokrat berdasarkan.
Satu , Nota Dinas BPOKK DPP Partai Demokrat Nomor: 0196/ND/BPOKK.PD/V/2022 pada (03/05/23). hal Permohonan Keputusan Pemberhentian tetap Saudara Syafii Boeng, SH dari Keanggotaan Partai Demokrat. Kedua, Keputusan Dewan Kehormatan Daerah Partai Demokrat Provinsi Maluku Nomor: 02/Kpts/DKD/PD-PROMAL/1/2023 (10/04/23), tentang Rekomendasi Pemberhentian terhadap Saudara Sayfii Boeng. Sebab terbukti memalsukan Kode Etik dan Pakta Integritas Kader Partai Demokrat dengan melakukan laga pembelian narkoba.
Hingga telah mencoreng nama baik Partai Demokrat di Kabupaten Maluku Tengah dan yang berkepentingan dalam urusan wajib tersingkir. Ketiga, Surat DPC Partai Demokrat Kabupaten Maluku Tengah Nomor: 33/INT/DPC.PD/MT/XII/2022 (16/12/22). Tentang Usulan Pemberhentian Saudara Syafii Boeng dari Keanggotaan Partai Demokrat, Pengurus dan Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah. Keempat, Bahwa perbuatan Saudara Syafii Boeng, SH selaku Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Maluku Tengah jelas bertentangan dengan AD/ART Partai Demokrat. Kode Etik, Pakta Integritas, dan keputusan pihak lain.
Sehingga kepada yang bersangkutan perlu diberikan sanksi dengan tegas sesuai situasi organisasi partai. Kelima, iSurat Keputusan ini disampaikan kepada Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Maluku. Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Maluku Tengah dan yang perlu diketahui dan dilaksanakan.Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada (04/05/23).(MB-01)
Belum Ada Komentar