
Fara-far : Komisi III DPRD Kota Ambon Temui DLH DKI Jakarta Konsultasi Masalah Sampah
Fara-far : Komisi III DPRD Kota Ambon Temui DLH DKI Jakarta Konsultasi Masalah Sampah
Ambon, MalukuBersatu.Com,–Untuk atasi masalah persampahan yang sampai kini menjadi dilema pada masyarakat kota Ambon. Maka Komisi III DPRD Kota Ambon dipimpin ketua komisi Hary Putra Far-far pada Rabu (19/02/25). Bersama para anggota lakukan studi banding di Daerah Khusus ibu kota Jakarta, tepatnya di lokasi kantor DLH DKI Jakarta. Kecamatan Kramat Jati RT 1/RW2 Cililitan, jalan Mandala V No.67 Kota Jakarta.
Kepada media ini Ketua komisi III, saat dimintai komentarnya menuturkan. Tujuan kunjungan tersebut adalah meninjau penerapan retribusi sampah pada dinas lingkungan hidup DKI Jakarta. Dimana dinas tersebut bekerjasama dengan PLN untuk menagih retribusi sampah melalui tagihan listrik dengan daya 450 kWh. Dimana dibebaskan dari biaya tersebut, sementara pelanggan dengan daya 900 kWh dikenai tarif antara Rp10.000 hingga Rp 37.000.
Lanjutnya cara yang diterapkan oleh DLH DKI Jakarta, tentu menjadi daya tarik tersendiri bagi Komisi III DPRD Kota Ambon. Untuk itu kedatangan kami di Jakarta ingin menggali potensi penerapan kebijakan itu agar dapat diterapkan sebab semuanya itu sesuai dengan kondisi di kota Ambon.
Sebutnya lagi, komisi III DPRD kota Ambon datangi dinas untuk menjawab tantangan yang di hadapi oleh pemerintah kota Ambon. Khususnya pada penangan permasalahan sampah rumah tangga. Sebab sampai hari ini sampah menjadi tantangan besar bagi pemerintah kota Ambon. Untuk dapat solusi dalam proses ini , kehadiran kami komisi III DPRD kota Ambon, menggali potensi penerapan kebijakan yang dilakukan oleh DLH DKI jakarta.
Agar persoalan penanganan sampah rumah tangga mendapat solusi dan bisa di atasi. Dari pertemuan itu salah satu usulan yang muncul ialah, dengan melibatkan Angkatan muda dan Remaja masjid dalam lingkungan masyarakat setempat. Untuk melakukan mekanisme pemungutan retribusi, dengan demikian dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari hasil retribusi ini nantinya dapat dibagi dua.
Untuk dimanfaatkan meningkatkan layanan kebersihan, serta pengelolaan sampah yang lebih baik di Kota Ambon. Menyangkut hal baik itu kita berencana untuk mengadakan rapat dengan dinas Lingkungan Hidup. Untuk membahas beberapa hal dan sistem penarikan retribusi sampah yang lebih efektif dan berkelanjutan.
Sehingga hasil dari retribusi ini nantinya dapat dibagi dan dimanfaatkan untuk meningkatkan layanan kebersihan. Serta pengelolaan sampah yang lebih baik di Kota Ambon, agar sampah tidak berserahkan setiap hari. Diharapkan cara tersebut dapat membantu mengurangi beban pemerintah dalam pengelolaan sampah. Selain itu ada rasa kebersamaan dengan memberdayakan masyarakat dalam menciptakan lingkungan bersih dan sehat.
Dari rapat ini , bisa menghasilkan kebijakan strategis yang efektif demi kesejahteraan warga yang bermukim di Kota Ambon. Melalui kerja sama antara pemerintah, masyarakat maka sistem retribusi sampah di Kota Ambon dapat terpantau. Model kerja sama dengan PLN seperti di DKI Jakarta tidak bisa kami terapkan di Ambon sebab PLN menyatakan itu rahasia sebab sekarang ini telah banyak yang gunakan token tidak lagu semuanya manual.(MB-01 )
Belum Ada Komentar