ARTIKEL POPULER

Kabag Pemerintahan :  Urusan Adat Soya  Itu Kewenangan Rumah Tau, Tidak Sesuai Dibatalkan

Kabag Pemerintahan : Urusan Adat Soya Itu Kewenangan Rumah Tau, Tidak Sesuai Dibatalkan

Ambon,MalukuBersatu.Com,-Polemik yang terjadi di negeri Soya menyangkut turunan raja sampai kini masih belum berakhir. Pada Minggu (01/03/26) ada terjadi lagi cara-cara tidak benar yang dilakukan pihak-pihak tertentu dengan membuat surat undangan dua versi.  Terkait itu pada hari ini Senin (02/03/26) saat pers menemui Plh Kabag Pemerintahan Kota Ambon Flourenca Matahelemual. Untuk menanyakan proses yang berkaitan dengan kepemimpinan raja pada Negeri Soya.

img-1772451940.jpg

"Matahelemual jelaskan kami dari pihak Pemerintah Kota Ambon, melalui Wali Kota Ambon,  telah menegaskan kepada Plt  untuk tegakan aturan. Arahan seluruh proses yang berkaitan dengan mata rumah dan rumah tau, harus lakukan sesuatu  berdasarkan mekanisme. Yaitu jalankan  musyawarah adat berdasarkan  ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 Pemerintah kota Ambon menempuh  langkah seperti itu,  agar semua yang  menyangkut persoalan adat ambil keputusan berdasarkan mata rumah dan rumah tau. Saat wartawan sampaikan soal ada terjadi sesuatu yang tidak sesuai dengan beredarnya  undangan dua versi itu saya belum dapat laporan. Lanjutnya apa yang kini terjadi di negeri Soya itu, pembatalan surat keputusan (SK) yang dikeluarkan Wali Kita. Karena yang terjadi dilapangan pengangkat itu tidak sesuai dan kini ditempatkan Plt Raja.

Untuk membantu proses musyawarah dalam mata rumah atau rumah tau, berjalan sesuai aturan dan Pemerintah kota telah arahkan penjabat untuk pastikan semua  proses berjalan sesuai aturan. Jika terdapat kekeliruan, termasuk tidak dilibatkannya seluruh unsur dalam mata rumah, maka proses tersebut harus dibatalkan. Dan dikembalikan untuk diselesaikan secara internal terlebih dahulu.

img-1772452413.jpg

“Kalau memang ada pihak yang belum diundang dalam musyawarah, itu harus dicek kembali.  Saya akan tanyakan kepada pejabat dan minta di cross check untuk memastikan proses kemarin itu berjalan  seperti apa,” ujarnya. Ia menegaskan urusan ke dalam mata rumah maupun rumah tau pada prinsipnya merupakan ranah internal yang harus diselesaikan secara adat.

"Pemerintah tidak intervensi proses adat, sesuai aturan, undangan rapat musyawarah harus dikeluarkan oleh kepala mata rumah atau kepala rumah tau. Dan semua mata rumah harus diberikan undangan, untuk itu nanti kita cek, siapa yang menyurat. Karena biasanya ada tembusan juga ke penjabat,” jelasnya.

Pemerintah Kota Ambon telah berkomitmen  apabila ditemukan kejanggalan maka berkas tidak akan diproses. Semua persoalan harus diselesaikan terlebih dahulu secara internal di dalam mata rumah. “Kita telah sampaikan ke penjabat,  seluruhnya berkas diteliti secara benar. Kalau ada kekurangan/kejanggalan  kembalikan saja. Selesaikan dulu secara internal, baru diusulkan ke pemerintah kota,” tegasnya.

img-1772452519.jpg

"Sebab Pemerintah Kota Ambon hanya menangani aspek pemerintahan, bukan urusan pemerintahan adat. Persoalan adat silahkan selesaikan secara adat dan harus mengacu pada hukum dan pranata adat yang berlaku di masyarakat setempat. Dengan demikian, diharapkan seluruh pihak dapat mengedepankan musyawarah mufakat. Dalam rumah tau maupun mata rumah guna menjaga ketertiban dan keharmonisan di masyarakat", tandasnya.(MB-01)


Komentar

  1. Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

ARTIKEL SERBA --SERBI

Lorem Ipsum is simply dummy text of ...

Nisa Rahmawati

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the ...

Steven

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the ...

Micky Zack

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the ...

Clara Pedirica
Kategori